Slamet Maarif Batal Diperiksa karena Sakit Flu dan Darah Tinggi

18 Februari 2019 13:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Slamet Maarif, Jubir FPI dan Ketum PA 212 Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Maarif, Jubir FPI dan Ketum PA 212 Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, kembali batal diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jawa Tengah, karena menderita flu dan darah tinggi.
ADVERTISEMENT
"Hari ini tidak bisa hadir, oleh karena beliau terkena sakit. Hampir satu minggu kena flu berat dan tekanan darah tinggi, di atas 170, 180, itu yang sebabkan ustaz tidak bisa hadir," jelas Achmad Michdan, kuasa hukum Slamet Maarif kepada wartawan di Polda Jateng, Semarang, Senin (18/2).
Achmad tiba di Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 10.50 WIB bersama 6 kuasa hukum lainnya. Sekitar pukul 11.28 WIB mereka ke luar ruangan dan menyampaikan pembatalan tersebut.
"Kita datang sesuai pemanggilan, kita sampaikan bahwa sebenarnya ustaz Maarif sudah di sini (Semarang) sejak kemarin, tapi karena sakit tidak bisa hadir," jelas Achmad.
Pengacara Achmad Michdan saat menjelaskan kepada pers terkait alasan mangkirnya Slamet Ma'arif. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan.
Ia kembali meminta dilakukan pemanggilan ulang, sekaligus minta sekaligus dijadwalkan pemeriksaan ahli.
"Ahli itu ada beberapa, ada 4 ahli. Dua ahli pidana, 1 ahli bahasa, 1 berkaitan dengan pemilu," kata dia.
ADVERTISEMENT
Slamet Maarif seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Surakarta di Polda Jateng di Semarang. Lokasi pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng karena alasan keamanan.
Ia dijerat Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye. Dugaan pelanggaran dilakukan saat dia menjadi pembicara dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 dan kini sudah berstatus tersangka.