Slamet Ma'arif soal Jadi Tersangka: Hukum RI Memalukan dan Memilukan

11 Februari 2019 9:08 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Slamet Ma'arif datang ke Mapolresta Surakarta memenuhi panggilan. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Slamet Ma'arif datang ke Mapolresta Surakarta memenuhi panggilan. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif menanggapi penetapannya sebagai tersangka oleh Polrestabes Solo. Tindakan polisi dianggap Slamet sebagai bentuk ketidakadilan.
ADVERTISEMENT
Slamet mengatakan, setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka, bisa saja kepercayaan publik terhadap pemilu jadi menurun.
"Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini. Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang," kata Slamet kepada kumparan, Senin (11/2).
Slamet yang saat ini berada di Sumatera Barat akan mencermati penetapannya sebagai tersangka. Dia akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum terkait statusnya tersebut.
Surat panggilan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif di Polres Surakarta. Foto: istimewa
Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui setelah surat panggilannya yang bernomor S.Pgl/28/II/2019/Satreskrim Solo beredar. Dalam surat yang dikeluarkan Sabtu (9/2) itu, Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2) pukul 10.00 WIB.
Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu karena berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat 1. Kampanye itu diduga dilakukan saat ia menyampaikan orasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Gladak, Pasar Kliwon, Kota Solo, Minggu (13/2).
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Solo Kompol Fadli --selaku penyidik-- menyebut Slamet sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (7/2). Saat itu, Slamet diperiksa selama 6,5 jam dan dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 11 saksi yang kita diperiksa dalam kasus ini. Saksi itu mulai dari terlapor, pelapor hingga saksi ahli," kata Fadli.