SMRC: Keterlibatan JK di MK Terinspirasi Mahathir Syndrome

2 Agustus 2018 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies dan JK tinjau venue BMX (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies dan JK tinjau venue BMX (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Pemiliu. Keterlibatan JK sebagai pihak terkait tentu untuk memudahkan langkah JK maju di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Peneliti Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC), Sirajuddin Abbas, mengatakan, langkah JK ini bisa terinspirasi dari Pedana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Mahathir tetap bisa menjadi pemimpin di usai senja.
"Dalam gugatan ini, mungkin ada Mahathir syndrom, Pak JK mungkin berubah pikiran karena ada Mahathir. Jadi semacam inspirasi untuk politisi agar terus terlibat," kata Abbas dalam diskusi "Cawapres Tanpa Batas Periode: Menuju Demokrasi Ecek-ecek," di D Hotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).
Kuasa Hukum JK, Irmanputra Sidin mendaftarkan permohonan ke MK. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum JK, Irmanputra Sidin mendaftarkan permohonan ke MK. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Tak bisa dipungkiri, peran JK memenangkan Jokowi pada Pilpres 2014 sangat banyak. Sedikitnya ada tiga hal tak terduga yang didapat Jokowi di Pemilu 2014.
"JK membawa tiga kejutan yang tak dimiliki Jokowi dalam Pilpres 2014. Pertama jaringan politik, hubungan dengan pelaku ekonomi, dan basis pemilih muslim," ujar Sirajuddin.
ADVERTISEMENT
"Saya kira Jokowi masih menghormati JK. Tapi sumber kekuatan JK sudah bisa ditangani sendiri oleh Jokowi," kata dia.
Selain itu, JK masih memiliki kekuatan politik yang tak bisa dipandang sebelah mata. Hal inilah yang membuat JK masih bisa diperhitungkan di Pilpres 2019.
"Kalau gugatan itu dikabulkan, kita tidak boleh meremehkan basis kekuatan JK. Dia punya kekuatan cukup penting dalam memobilisasi calon yang jadi pilihannya," ucap Sirajuddin.
Keputusan JK menjadi pihak terkait bukan untuk ambisinya maju kembali dalam pilpres. Namun, gugatan itu dipandang sebagai bentuk upaya agar JK tetap diperhitungakan oleh koalisi Jokowi. Ia ingin tetap memiliki hubungan langsung dengan Jokowi.
"Gugatan ini saya lihat bagian dari ekspresi lebih halus daripada keinginan JK yang tetap ingin relevan dan diperhitungkan oleh Jokowi dan koalisi," tutup Sirajuddin.
ADVERTISEMENT