Soal Anies Diduga Langgar Kampanye, Begini Aturan Cuti Kepala Daerah

18 Desember 2018 18:49 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Salam Dua Jari. (Foto: Dok. Facebook/Partai Gerindra)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Salam Dua Jari. (Foto: Dok. Facebook/Partai Gerindra)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacungkan dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Senin (17/12), menuai kontroversi.
ADVERTISEMENT
Anies diduga melanggar peraturan karena berkampanye tanpa mengajukan cuti kepada Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyebut Anies hanya mengajukan izin untuk hadir sebagai Gubernur DKI, dan bukan cuti berkampanye.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memang tidak melarang seorang kepala daerah untuk berkampanye selama masa kampanye Pemilu 2019. Akan tetapi, kepala daerah wajib mengajukan cuti kampanye terlebih dahulu.
Ketentuan kepada daerah untuk mengambil cuti kampanye bagi calon yang didukungnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38. Selain itu, diatur juga dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam PP Pasal 35 ayat (1) yakni: "Permintaan cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diajukan dengan ketentuan:
a. Menteri dan pejabat setingkat menteri kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesekretariatan negara;
b. Gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden; dan
c. Bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil kali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Sementara itu, permintaan cuti mesti menyantumkan jadwal dan jangka waktu, serta lokasi kampanye pemilunya. Kepala daerah harus mengajukan cuti kepada Mendagri paling lambat 12 hari kerja sebelum ia melaksanakan kampanyenya.
ADVERTISEMENT
"Permintaan cuti sebagaimana dimaksud paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum," tulis Pasal 35 ayat (3).
Seperti yang tertulis dalam Pasal 36 ayat (1), kepala daerah hanya dapat berkampanye satu hari selama hari kerja dalam satu minggu. Sementara di hari libur merupakan hari bebas untuk berkampanye.
Setelah kepala daerah mengajukan hari cutinya, selanjutnya pengajuan tersebut diproses oleh Mendagri untuk diterbitkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengajukan izin cuti ke Gubernur untuk diproses, kemudian dilanjutkan persetujuannya.
Pasal 38
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memproses permintaan cuti gubernur dan wakil gubemur untuk melaksanakan kampanye pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) huruf b.
ADVERTISEMENT
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan wakil gubernur yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum gubernur atau wakil gubemur yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
Sebelummya, Bawaslu sedang menyelidiki dugaan kampanye yang dilakukan Anies dan masih menunggu laporan dari Bawaslu Jawa Barat. Jika Anies terbukti melakukan kampanye, maka ia akan dikenakan sanksi.
Meski begitu, Bawaslu belum menentukan apakah Anies benar melakukan kampanye, serta sanksi apa yang akan diberikan kepada orang nomor satu di DKI itu. Laporan ke Bawaslu itu disampaikan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
ADVERTISEMENT