Soal Aturan Taksi Online, Menhub Pertemukan Driver dengan Menkominfo

31 Januari 2018 23:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Massa pengemudi taksi online mendemo Kementerian Perhubungan terkait Peraturan Menteri No 108 tahun 2107. Mereka merasa tak diperlakukan adil dengan adanya aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan para pedemo merasa dibebani, berbeda dengan pihak operator taksi online. Oleh karena itu, dia berencana akan memfasilitasi perwakilan pengemudi taksi online bertemu dengan pihak operator dan Kemenkominfo.
"(Operator) Ada yang setuju (bertemu), tetapi waktunya mungkin belum ditentukan. Saya prioritaskan ke Menkominfo dulu," jelas Budi Karya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (31/1).
Rencananya, kata dia, pihaknya akan mempertemukan perwakilan pengemudi taksi online dengan Kemenkominfo pada Jumat (2/2). "Saya minta waktu hari Jumat, hari Jumat kita upayakan ketemu," jelasnya.
Massa Demo Taksi Online bergerak ke Istana Negara (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Massa Demo Taksi Online bergerak ke Istana Negara (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
Namun, Budi Karya menegaskan Permenhub 108 dikeluarkan untuk menjamin keamanan terhadap penggunaannya. Hal tersebut, kata dia, juga disadari oleh para pengemudi taksi online.
Budi Karya berjanji, ia akan mempermudah pengurusan SIM dan uji KIR bagi para pengemudi taksi online. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri terkait pembuatan SIM tersebut.
ADVERTISEMENT
"Esensinya PM (Peraturan Menteri) tetap berlaku tetapi pemberlakuannya lebih soft, lebih memikirkan bagaimana kemudahan, kemurahan itu didapat oleh mereka," kata dia.
Sebelumnya, para pendemo merasa keberatan dengan salah satu isi Permenhub No 108 Tahun 2017. Mereka merasa pemerintah berlaku tak adil. Salah satu perlakuan yang tidak adil dari pemerintah adalah syarat yang diperuntukkan bagi taksi online untuk melakukan uji berkala (uji KIR), dan kewajiban pengemudi untuk memiliki SIM A umum.