Soal Capres Harus Raih 20% Suara di Lebih dari Setengah Provinsi

20 April 2019 23:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomor urut 02 Prabowo memeluk capres nomor urut 01 Jokowi saat acara Deklarasi Pemilu Damai. Foto: AFP/Adek Berry
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomor urut 02 Prabowo memeluk capres nomor urut 01 Jokowi saat acara Deklarasi Pemilu Damai. Foto: AFP/Adek Berry
ADVERTISEMENT
Setelah hasil hitung cepat (quick count) oleh sejumlah lembaga survei yang memenangkan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, muncul banyak spekulasi soal pemenang Pilpres sesungguhnya. Pasalnya, kedua capres mengklaim sebagai pemenang.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang bergulir adalah ketentuan dalam UUD Pasal 6A Ayat 3 tentang Syarat Terpilihnya Capres-Cawapres, yaitu harus meraih suara 50 persen lebih secara nasional dan tiap provinsinya, minimal 20 persen di lebih dari setengah provinsi.
Jumlah provinsi ada 34, maka capres-cawapres harus memenuhi 20 persen suara minimal di 18 provinsi. Ketentuan yang tersebar di media sosial itu membuat Jokowi diragukan perolehan suaranya versi quick count.
“(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu hanya sepenggal, berikut secara utuh bunyinya:
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
ADVERTISEMENT
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ketentuan dalam UUD itu pernah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2014. Saat itu, Perludem menggugat Pasal 159 ayat (1) UU tentang Pilpres yang mengatur syarat sebaran suara seperti di atas.
Urgensinya saat itu hanya ada dua pasangan calon. Maka jika syarat mengantongi minimal 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi tidak terpenuhi, harus ada putaran kedua Pilpres. Dengan calon yang sama, maka putaran dua hanya pemborosan anggaran dan memicu ketidakstabilan politik.
MK akhirnya memutuskan syarat dalam Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, sebaran suara tak berlaku karena Pilpres 2014 hanya dua paslon, sehingga dipastikan hanya satu putaran.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal hanya dua pasangan calon, MK tahun 2014 menyebut syaratnya jadi tak relevan. Berdasar Putusan MK tahun 2014 cukup suara terbanyak,” ucap Titi dalam pesan singkat, Sabtu (20/4).
Namun, lanjut Titi, ketentuan itu muncul lagi dalam pembahasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu oleh DPR dan Pemerintah yang berlaku hingga saat ini. Hanya saja ketentuan ini lebih lugas. Jika syarat sebaran suara tidak terpenuhi, maka cukup suara terbanyak.
Berikut secara lengkap ketentuannya:
BAB XII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
Bagian Kesatu
Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen)
ADVERTISEMENT
dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
ADVERTISEMENT
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
“Pasalnya dihidupkan lagi oleh UU 7/2017. Tapi kalau lihat sebaran quick count nampaknya Jokowi (memenuhi) 20% di lebih 50% provinsi,” kata Titi.
Hal senada disampaikan oleh pakar hukum tata negara yang juga eks Wamenkumham, Denny Indrayana. Ia menegaskan sebarannya bukan di setengah provinsi, tapi minimal 20 persen di lebih dari setengah provinsi atau 18 provinsi.
“Kalau quick count benar, kelihatannya 01 menang satu putaran. Syarat menang 50 persen terpenuhi, syarat minimal 20 persen di minimal 18 provinsi juga terpenuhi,” ucap Denny dihubungi terpisah.
ADVERTISEMENT