Soal Celup, KPAI Tak Benarkan Tindakan Upload Asusila di Media Sosial

27 Desember 2017 22:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI di Kantor Wapres (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI di Kantor Wapres (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Manusia bisa berkreasi dengan berbagai aksi untuk segala hal yang lebih baik. Namun, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan kaidah yang benar dan tak merugikan pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
Menyoal kreasi, baru-baru ini publik dihebohkan dengan sebuah poster iklan kampanye antiasusila di ruang publik menyebar di media sosial. Kampanye ini bernama Celup (cekrek, lapor, upload). Celup menampilkan poster kampanye yang menggambarkan seseorang yang berada di balik pohon. Dia mengarahkan kameranya kepada pasangan yang sedang duduk berdua sambil berangkulan. Dalam poster itu juga terdapat tulisan "Pergokin Yuk! Biar Kapok".
Kampanye Celup (Foto: Dok. Detara)
zoom-in-whitePerbesar
Kampanye Celup (Foto: Dok. Detara)
Segala tindakan yang dianggap merupakan asusila bisa diupload masyarakat ke media sosial yang diwadahi Celup. Sontak masyarakat banyak yang mempertanyakan tentang cara yang ditawarkan Celup. Persekusi dan merebaknya fitnah adalah hal-hal yang banyak dikhawatirkan.
Menanggapi merebaknya kekhawatiran masyarakat soal Celup, Susanto, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kemudian angkat bicara. Menurutnya tujuan Celup sudah baik, namun satu cara yang dikampanyekan yang tidak bisa dibenarkan.
ADVERTISEMENT
"Niatnya baik, agar ruang publik tak dicemari tindakan asusila. Tetapi mengupload tindakan asusila tak dibenarkan," sebut Susanto, Rabu (27/12).
Kampanye Celup sendiri disosialisasikan melalui sejumlah media sosial seperti Facebook Celup, Instagram cekrek.lapor.upload dan Line @fpf7760i. Masyarakat hanya perlu memfoto, melapor, dan mengupload foto atau video mereka yang melakukan tindakan asusila.
Namun, KPAI menegaskan bahwa cara yang digagas oleh kampanye Celup perlu diperbaiki.
"Hemat saya niat baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula," pungkas Susanto.
Selain Susanto, Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis menyebut Celup sebenarnya adalah wujud dari kampanye untuk fungsi kontrol sosial. Tapi caranya yang dianggap kurang tepat karena bisa mempermalukan orang di media sosial. Menurutnya, hal yang diperlukan adalah pengawasan pemerintah daerah dan masyarakat secara langsung. Jadi tidak menyebar aib. Aplikasi Celup dirasa tak pas karena justru dapat mempertontonkan keburukan tanpa menganalisis.
ADVERTISEMENT
Kampanye Celup sendiri digagas oleh mahasiswa semester 5 jurusan Desain Komunikasi Visual Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur, Surabaya. Adapun koordinator kampanye adalah Fadhli Zaky. Tujuan kampanye ini adalah untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang sesungguhnya, bukan sebagai tempat 'memadu kasih'.