Soal Kental Manis, YLKI Harap BPOM Tidak Terjebak Perang Dagang

6 Juli 2018 6:22 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susu Kental Manis bukan susu (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susu Kental Manis bukan susu (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) yang meluruskan pandangan soal disinformasi 'Susu Kental Manis' (SKM). Meski demikian, Ketua YLKI Tulus Abadi berharap BPOM tidak terfokus pada isu itu saja.
ADVERTISEMENT
"Jika Badan POM hanya terfokus pada produk SKM saja, YLKI menduga Badan POM terjebak pada 'perang dagang' dan persaingan tidak sehat antar produsen susu," kata Tulus seperti dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (5/7).
Tulus Abadi, ketua pengurus harian YLKI. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tulus Abadi, ketua pengurus harian YLKI. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Menurut Tulus, pihaknya sudah mendengar soal kabar mengenai persaingan dagang antara susu bubuk dan kental manis. Kabar itu berupa penjualan susu bubuk yang kurang berkembang dan menyebabkan produk SKM dijadikan 'tersangka'.
"Jika fenomena ini benar, maka kebijakan tersebut menjadi tidak sehat," ujar dia.
Oleh sebab itu, lanjut Tulus, BPOM juga harus menyoroti berbagai produk lain yang isi kandungannya tak sesuai dengan apa yang diiklankan. Tulus mencontohkan klaim minuman sari buah yang isi kandungannya lebih banyak gula daripada sari buahnya.
ADVERTISEMENT
"Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM," tegas Tulus.
Susu Kental Manis bukan susu (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Susu Kental Manis bukan susu (Foto: Pranamya Dewati/kumparan)
Sebelumnya, BPOM mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018 yang berisi beberapa larangan terkait peredaran SKM di antaranya:
a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
ADVERTISEMENT
d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.