Soal Kepemilikan e-KTP Jelang Pemilu, KPU Serahkan ke Kemendagri

20 Maret 2019 16:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Arief Budiman saat di Gedung Balai Kota Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman saat di Gedung Balai Kota Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepemilikan e-KTP masih masih menjadi masalah jelang Pemilu 2019. Masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP, terutama warga yang baru masuk usia 17 tahun pada bulan April. Padahal menjadi salah satu syarat wajib untuk mencoblos.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan itu ke Kementerian Dalam Negeri. Sebab, Kemendagri yang berhak menerbitkan e-KTP.
“Kalau soal penerbitan e-KTP saya serahkan sepenuhnya kepada Kemendagri, karena kan beliau yang menangani itu,” ungkap Arief, usai mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran terkait pengamanan pemilu di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Kapolri Tito Karnavian (kiri) dan Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) saat menghadiri video conference terkait keamanan kampanye dan perhitungan suara Pemilu Serentak di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Arief, syarat E-KTP merupakan kewajiban yang diatur undang-undang. Namun, warga yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan suket saat mencoblos.
“Undang-undang mengatakan harus punya KTP elektronik, KTP elektronik itu bisa dalam bentuk dua sebetulnya, kalau sudah ada fisiknya dia pegang dalam bentuk fisik KTP-nya, kalau belum dapat fisiknya dia pegang dalam bentuk suket, tapi sebetulnya dua-duanya sama, berfungsi sebagai KTP elektronik,” ungkap Arief.
ADVERTISEMENT
“Syaratnya punya KTP elektronik, nah memilihnya bisa didata dalam 3 kategori, pertama DPT, kedua DPTB, ketiga DPK. Tapi untuk bisa masuk dalam kategori itu dia harus punya KTP elektronik,” pungkas Arief.
(kiri ke kanan) Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menkopolhukam Wiranto, Kapolri Tito Karnavian dan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menghadiri video conference terkait keamanan kampanye dan perhitungan suara Pemilu Serentak di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Diberitakan sebelumnya, persoalan banyaknya warga yang akan berumur 17 tahun pada pemungutan suara nanti, mendapat sorotan berbagai pihak. Pasalnya, secara konstitusional, kalangan ini memiliki hak untuk memilih. Hanya saja karena pendataan KTP mereka belum berjalan atau belum selesai, mereka tidak bisa ikut memilih.
Persoalan ini sebelumnya juga telah direspons oleh Wakil Presiden, Jusuf Kala (JK). Katanya, setiap tahunnya, ada jutaan penduduk yang harus mendapatkan e-KTP. Apalagi, bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun, mereka wajib membuat dan memilikinya.
Terkait itu, JK menyampaikan agar Kemendagri mempercepat proses pencetakan KTP elektronik itu. Jika tidak bisa, maka ia menawarkan alternatif agar kalangan pemilih baru tersebut bisa memilih dengan membawa kartu keluarga saja.
ADVERTISEMENT
“Jika tidak bisa dicapai, maka seperti pemilu pilkada-pilkada sebelumnya, itu daftar keluarga pun bisa dipakai, karena ini yang masalah 'kan, anak yang baru mencapai 17 (tahun),” tuturnya.