news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Soal Rotasi Internal, Ketua KPK Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur

16 Agustus 2018 20:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo enggan berpolemik soal rotasi terhadap 14 posisi struktural di internal lembaga antirasuah itu. Sebab ia menilai bahwa rotasi tersebut merupakan urusan dari internal KPK.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak mau berkomentar itu. Itu urusan dalam, jangan diselesaikan ikutkan orang luar dong," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
Ia pun berharap pihak di luar KPK tidak turut mencampuri mengenai rotasi ini. "Ini urusan internal, jadi sebaiknya orang-orang luar enggak boleh ikut campur lah," kata dia.
KPK melakukan rotasi terhadap 14 posisi struktural. Informasi dihimpun, ada setidaknya 6 direktur yang posisinya dirotasi pimpinan KPK. Posisi lainnya adalah kepala biro hingga kepala bagian. Rotasi itu mencakup Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Direktorat Gratifikasi, Direktorat LHKPN, serta Direktorat Pengaduan Masyarakat.
Namun kemudian rotasi diprotes Wadah Pegawai (WP) KPK karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.
ADVERTISEMENT
"Proses yang diduga tidak transparan, penentuan posisi rotasi yang tidak diketahui persis dasar kompetensinya dan dugaan pelanggaran prinsip-prinsip dasar KPK membuat kami di Wadah Pegawai KPK perlu menyampaikan hal ini pada Pimpinan KPK dan juga pada publik sebagai pemilik KPK yang sesungguhnya," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulisnya.
Yudi menyebut bahwa rotasi memang merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi. Namun menurut dia, rotasi itu harus didasarkan pada transparansi dan tata cara yang jelas. Sebab, bila tidak dilakukan sesuai prosedur, maka dinilai Yudi berpotensi merusak independensi KPK.
"Untuk itulah, proses rotasi dan mutasi khususnya harus dilakukan dengan adanya pedoman kriteria dan aturan main yang jelas sehingga tercipta keterbukaan dalam setiap prosesnya. Tanpa adanya hal tersebut maka rotasi dan mutasi berpotensi dapat menjadi sarana untuk menyingkirkan orang-orang yang berupaya untuk tetap kritis dalam menjalankan roda organisasi," kata dia.
Serah terima jabatan ketua wadah pegawai KPK. (Foto: dok. Humas KPK)
zoom-in-whitePerbesar
Serah terima jabatan ketua wadah pegawai KPK. (Foto: dok. Humas KPK)
Menurut Yudi, pihaknya dengan pimpinan KPK sempat berdiskusi mengenai hal tersebut. Namun ia menyesalkan bahwa kemudian rotasi itu hanya diundur pelaksanaannya. "Tanpa adanya proses assessment dan uji kompetensi dari aspek manajemen serta keahlian pada bidang tertentu sebagaimana praktek yang selama 15 tahun ini dilaksanakan dalam mengelola SDM KPK," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Ia pun mendesak pimpinan KPK untuk membatalkan rotasi itu. "Untuk itu kami sampaikan sikap agar Pimpinan menghentikan proses mutasi/rotasi struktural sebelum adanya proses yang transparan dan akuntabel yang diukur dengan adanya aturan main, kriteria dan tahapan yang jelas. Upaya ini merupakan upaya bersama untuk dapat memastikan bahwa KPK dijalankan dengan berpatokan pada sistem bukan kepentingan sesaat," kata Yudi.