Sofyan Basir Ajukan Praperadilan

10 Mei 2019 11:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat proses hukum yang dilakukan KPK.
ADVERTISEMENT
Melansir dari laman PN Jaksel, Sofyan Basir permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Pada laman tersebut, Sofyan tercatat mendaftar pada Rabu 8 Mei lalu.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, membenarkan soal gugatan tersebut. "Iya, benar," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).
"Proses penetapan tersangka dan 2 alat bukti dalam penetapan tersangka," jawab Soesilo saat dikonfirmasi apa yang digugat dalam praperadilan terhadap KPK.
Soesilo Aribowo. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dalam gugatannya, Sofyan Basir meminta hakim membatalkan upaya hukum yang dilakukan KPK. Termasuk penetapan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan menilai penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo serta tak memiliki kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon (Sofyan Basir)," bunyi gugatan dalam laman PN Jaksel.
Ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon termasuk penyidikan dengan menggunakan alat bukti lama (bukan alat bukti baru), yang diperoleh dari perkara-perkara lain sebelumnya." bunyi gugatan Sofyan.
Selain itu, Sofyan Basir meminta meminta KPK tidak melimpahkan berkas penyidikannya ke Pengadilan Tipikor. Diketahui gugatan praperadilan akan gugur bila materi pokok perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan Termohon (KPK) untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan," bunyi gugatan Sofyan Basir.
KPK menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Penetapan itu dilakukan usai sebelumnya KPK mencermati adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek.
Melalui beberapa pertemuan yang dihadirinya, Sofyan diduga berulang kali membahas terkait berjalannya proyek PLTU tersebut termasuk penunjukkan Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni dan Idrus menerima suap dari Kotjo.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pada saat kasus ini muncul, nama Sofyan Basir turut mencuat. Hal itu tak terlepas dari penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Sofyan Basir. Penggeledahan dilakukan karena diduga Sofyan ada kaitan dengan kasus ini.
Nama Sofyan Basir pun kemudian masuk ke dalam surat dakwaan Kotjo dan Eni Saragih. Ia disebut sembilan kali melakukan pertemuan yang membahas mengenai PLTU Riau. Pertemuan itu baik dengan Setya Novanto, Eni Saragih, maupun Kotjo.
Pada saat dihadirkan sebagai saksi, Sofyan mengaku melakukan pertemuan sembilan kali dengan Eni terkait pembahasan proyek PLTU Riau 1. Sofyan menyebutkan salah satu pertemuan digelar di rumah pribadinya, saat itu hadir Eni, Idrus Marham dan Kotjo.
Menurutnya, saat itu pembicaraan tidak fokus pada PLTU Riau-1, akan tetapi membahas segala hal.
ADVERTISEMENT
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.