Sofyan Basir Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap PLTU Riau 1 Hari Ini

7 Oktober 2019 5:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir akan menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10). Jelang sidang, pengacara Sofyan menyebut bahwa kliennya dalam kondisi sehat sehingga siap menghadapi sidang.
ADVERTISEMENT
"InsyaAllah, sehat," kata pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, saat dikonfirmasi, Minggu (6/10).
Soesilo berharap agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK didasari dari fakta sidang yang ada. Ia menyakini Sofyan tak terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut, sehingga minta agar kliennya itu dituntut bebas oleh JPU KPK.
"(Harapannya) tuntutannya bebas, atau (tuntutan) setidaknya minimal," sambung Soesilo.
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam kasus ini, Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Kotjo dengan jajaran Direksi PT PLN. Pertemuan itu terkait proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Diduga Sofyan memfasilitasi pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Johannes Kotjo saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Padahal, kata jaksa dalam persidangan, Sofyan sudah mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut. Namun ia diduga tetap memfasilitasi terjadinya pertemuan itu.
ADVERTISEMENT
Eni bersama-sama dengan Idrus menerima uang dari Kotjo secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar. Uang tersebut merupakan fee atas proyek tersebut.
Perbuatan Sofyan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.