Sofyan Basir Mengaku Emosi saat Kotjo Bahas PLTU Riau 2

12 Februari 2019 17:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengaku sempat emosi kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia emosi karena Kotjo sudah membahas proyek PLTU Riau 2, padahal proyek PLTU Riau-1 belum mencapai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Blackgold melalui anak usahanya, PT Samantaka Batubara, merupakan perusahaan tambang batu bara yang menjadi anggota konsorsium proyek PLTU Riau-1 dengan pimpinan konsorsium PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJB).
Selain Blackgold, turut serta PT PLN Batu Bara dan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd (CHEC), sebagai anggota konsorsium proyek itu.
Menurut Sofyan, belum ada kesepakatan untuk memulai mengerjakan proyek PLTU Riau-1 antara pihak PLN dengan CHEC, padahal sudah direncanakan sejak lama.
Sofyan menuturkan, CHEC sebagai investor, menolak masa pengendalian PLTU Riau-1 yang ditentukan PLN. CHEC menginginkan masa pengendalian proyek tersebut selama 20 tahun.
Alasannya, modal awal mereka lebih banyak ketimbang PLN melalui PT PJB. Sedangkan PLN, ingin pengendalian proyek hanya 15 tahun.
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
"Saya agak emosi karena ini sudah lama tidak pernah putus, saya digantung istilahnya, tidak jadi-jadi ini proyek. Saya bilang Pak Kotjo, 'tolong jangan diskusi, mimpi saja jangan Riau 2'," kata Sofyan saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Mensos Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Sofyan menyampaikan kekesalannya saat Kotjo, Idrus, dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sedang berada di rumahnya pada Juni 2018. Bahkan, Sofyan sempat mengancam Kotjo untuk membatalkan PLTU Riau-1.
Setelah menyampaikan hal itu, kata Sofyan, Idrus menyuruh Kotjo dan Eni meninggalkan dirinya dengan Idrus. Setelah keduanya keluar, Idrus dan Sofyan membicarakan beberapa hal, di antaranya soal listrik di daerah tertinggal dan dana desa.
Terdakwa mantan wakil ketua komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjadi saksi dalam sidang Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Lalu diskusi mau kendaraan, tapi kendaraan itu lain. Mobil jenazah untuk dipakai pemuda masjid. waktu itu CSR-nya tiga kendaraan," ucap Sofyan.
Sofyan mengaku tidak membahas proyek PLTU Riau 1 dengan Idrus. "Menurut saya waktu itu tidak sama sekali membahas itu," kata Sofyan.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, Idrus didakwa bersama-sama dengan Eni menerima suap dari Kotjo. Mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 2,25 miliar. Suap diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1