Sofyan Basir Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

24 Mei 2019 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Basir penuhi panggilan KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir penuhi panggilan KPK Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menerima surat yang berisikan alasan ketidakhadiran Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir. Dalam suratnya, Sofyan pun turut meminta penyidik KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Sudah ada surat yang kami terima dari pihak SFB (Sofyan Basir). Intinya tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini dan meminta penjadwalan ulang," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (24/5).
Sofyan dijadwalkan hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Atas surat tersebut, Febri menyebut tim masih akan mempelajarinya sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus ini. Surat tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan ini," ujar Febri.
Ketidakhadiran Sofyan Basir dalam proses pemeriksaan juga turut disampaikan oleh Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah. Meski Sofyan Basir bukan lagi pejabat aktif di PLN, Dwi mewakili Sofyan menerangkan alasan yang mendasari mangkir dari panggilan KPK.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini, Jumat 24 Mei yang seharusnya beliau mendapat undangan dimintai keterangan di KPK, namun beliau Bapak Sofyan pada hari ini sebagai warga negara yang baik beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant di Kejaksaan Agung," kata Dwi di gedung KPK.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Dwi menyebut Sofyan telah terlebih dahulu datang ke Kejagung untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
"Pada hari ini yang bertepatan juga dengan panggilan KPK, tadi pagi jam 09.00 WIB beliau sudah berada di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tersebut. Dan pada kesempatan yang sama kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK," ungkap Dwi.