Sofyan Basir soal KPK Geledah Rumahnya: Status Saya Saksi

16 Juli 2018 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN, Sofyan Basir (tengah). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN, Sofyan Basir (tengah). (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN Sofyan Basir angkat bicara mengenai penggeledahaan yang dilakukan KPK di rumah dinasnya pada Minggu (16/7). Sofyan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Sofyan menegaskan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang ditangani KPK. Dia mengaku tidak berada di lokasi saat KPK menggeledah rumah dinasnya.
“Waktu penggeledahan saya tidak di rumah. Pas saya datang, ya saya terkejut. Mengenai status hukum, ya saksilah,” kata Sofyan di Kantor PLN Pusat, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (16/7).
Dia menjelaskan penyidik KPK menyita dokumen proposal dari proyek PLTU Riau-1. Proposal yang diamakan merupakan salinan.
"Copy-annya kan saya dikasih untuk saya baca. Nah, ada yang saya enggak sempat baca di kantor, saya baca di rumah. Itu dokumen umum yang setiap saat bisa kita dapatkan, itu dokumen yang bisa dibuka ke publik, bukan dokumen rahasia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sofyan mengaku tak mengetahui adanya tindak pidana suap yang terjadi di proyek PLTU Riau-1. Ia menduga kasus tersebut terjadi di konsorsium yang mengerjakan proyek tersebut.
“Ini case terjadi di konsorsium, ada China dan teman-temannya, bukan di PLN. Jadi tidak ada urusannya sama kami, saya tidak tahu apakah ada suap-suapan atau pelicin,” ujar dia.
Suasana kediaman Sofyan Basir saat digeledah penyidik KPK. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kediaman Sofyan Basir saat digeledah penyidik KPK. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
KPK sebelumnya menggeledah rumah Sofyan Basir di Jalan Bendungan Jatiluhur II, Benhil, Jakarta Pusat, Minggu (15/7). Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek serta rekaman CCTV dari penggeledahan di rumah Sofyan Basir tersebut.
Penyidik KPK menggeledah rumah Sofyan Basir untuk mencari bukti dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar, Eni Maulani Saragih, dan apartemen pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka itu. Penyidik tengah menelusuri dugaan peran Sofyan Basir dalam kasus tersebut melalui penggeledahan itu.
ADVERTISEMENT
"Logikanya, kalau penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dirut PLN pasti terkait dengan alat bukti yang berhubungan dengan peran Dirut PLN pada kasus yang sedang ditangani penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat dikonfirmasi, Senin (16/7).