Sofyan Basir Tiba di Pengadilan, Akan Bersaksi untuk Eni Saragih

11 Desember 2018 10:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PLN Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi atas terdakwa Johannes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10). Sofyan Basir diperiksa terkait kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bersama Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Sofyan akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih.
ADVERTISEMENT
Selain menghadirkan Sofyan dan Supangkat, jaksa KPK sebenarnya juga memanggil Wakil Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji. Namun, Sarmuji tidak hadir karena sedang tidak berada di Jakarta.
"Saksi dua orang hari ini Pak Sofyan Basir sama Pak Iwan. Pak Sarmuji tidak hadir, stafnya bilang hari berhalangan hadir karena kunker Riau, nanti akan jadwalkan ulang," kata jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/12).
Ronald mengatakan, pihaknya akan mendalami keterangan para saksi untuk membuktikan dakwaan Eni. Salah satunya mengenai pertemuan para saksi dengan Eni.
"Terkait pertemuan mereka dengan terdakwa, membicarakan apa, apa yang disampaikan Eni pada mereka," jelasnya.
Sofyan Basir dan Iwan telah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB. Sofyan membenarkan, akan menjadi saksi untuk Eni.
ADVERTISEMENT
"Saya menjadi saksi untuk Bu Eni hari ini," ujarnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam surat dakwaan Eni, Sofyan dan Supangkat disebut beberapa kali bertemu untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Pertemuan itu diduga melibatkan Setya Novanto, Eni Saragih, serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.
Eni didakwa menerima suap dari Kotjo sebesar Rp 4,75 miliar. Suap diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.
Selain dakwaan suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan Sarmuji, ia disebut sebagai pengurus Golkar yang mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu disampaikan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, saat menjadi saksi untuk terdakwa Kotjo.
Diduga, uang yang dikembalikan itu merupakan bagian dari suap yang diterima Eni Saragih.