Sohibul Iman Penuhi Panggilan Polisi terkait Laporan Fahri Hamzah

23 Oktober 2018 11:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekjen PKS Mustafa Kamal. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekjen PKS Mustafa Kamal. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Sohibul tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB. Ia datang didampingi oleh kuasa hukumnya serta Sekjen PKS Mustafa Kamal.
"Assalamualaikum, selamat pagi semua," sapa Sohibul setibanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/10).
Presiden PKS Sohibul Iman (kanan). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden PKS Sohibul Iman (kanan). (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Ia memilih tak banyak berkomentar dan baru akan memberikan pernyataan setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Nanti ya, saya sudah ditunggu oleh penyidik. Nanti setelah diperiksa kita akan sampaikan," ucap Sohibul.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Sohibul Iman terkait laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pemanggilannya hari ini merupakan yang kedua kalinya, setelah pada Selasa (16/10) lalu ia mangkir.
ADVERTISEMENT
Perseteruan antara keduanya mencuat usai Sohibul mempermasalahkan kursi pimpinan DPR yang dijabat Fahri. Sohibul menganggap kursi yang diduduki oleh Fahri merupakan jatah PKS.
Sementara Fahri sendiri telah dipecat sebagai kader PKS pada 2016 lalu. Ia dipecat karena dianggap telah melanggar banyak aturan partai dan terlalu membela mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat korupsi e-KTP.
Fahri kemudian melaporkan Sohibul setelah merasa ada penggiringan isu yang tidak benar. Ia mengungkapkan penggiringan isu itu tersebut dilakukan Sohibul lewat komentarnya di media.