Sohibul Iman: Tuduhan Fahri Hamzah Tidak Berdasar

9 April 2018 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden PKS, Sohibul Iman (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden PKS, Sohibul Iman (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden PKS Sohibul Iman telah selesai menjalani pemeriksaan di Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fahri Hamzah. Sohibul diperiksa selama empat jam oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah ada pemeriksaan tadi efektif mulai pukul 10.30 WIB. Setelah itu langsung buat BAP," kata Sohibul di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Sohibul mejelaskan, selama diperiksa, ia dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik. Ia juga mengatakan, selama pemeriksaan ia telah memberi klarifikasi ke polisi terkait pernyataan Fahri Hamzah yang dituduhkan kepadanya.
"Tadi semua sudah kami klarifikasi, soal frasa dan makna kata yang dituduhkan oleh Fahri sudah kami jelaskan. Kami yakin apa yang dituduhkan oleh Fahri tidak berdasar," ucap Sohibul.
Fahri Hamzah (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fahri Hamzah (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Lebih lanjut, Sohibul berharap setelah menjalani pemeriksaan ini, kasus perseteruannya dengan Fahri bisa cepat selesai. Ia juga yakin penyidik dari Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional.
ADVERTISEMENT
"Kami yakin kasus ini aka cepat selesai, dan penyidik juga saya rasa profesional," pungkas Sohibul.
Terhitung Sohibul sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi. Ia diperiksa karena dilaporkan oleh Fahri Hamzah atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kedua politikus PKS itu belakangan memang kerap berseteru. Sohibul mempertanyakan kursi pimpinan DPR yang saat ini masih dipegang oleh Fahri. Padahal, menurut Sohibul, Fahri telah dipecat dari PKS.
Sementara itu, Fahri bergeming atas pemecatan itu. Ia berhasil bertahan sebagai anggota PKS dan Wakil Ketua DPR. Hal itu terjadi setelah ia menggugat keputusan PKS di pengadilan dan memenangkannya.