Sopir Bus Premium Passion yang Terguling di Subang Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Subang menetapkan Amirudin (32), pengemudi bus PO Premium Fassion yang terguling di Tanjakan Emen, Kabupaten Subang, sebagai tersangka. Polisi menilai, Amirudin lalai saat mengemudikan bus yang mengangkut 51 orang penumpang tersebut.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pengemudi sadar kendaraan tidak laik jalan saat dia sedang beristirahat di kawasan Setiabudi, Bandung, tahu bahwa rem kiri belakang bocor. Terus diakali, ditutupi agar tidak bocor," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat ditemui wartawan di kantor KPU Jabar, Senin (12/2).
Bus tersebut, masih aman sebelum melewati Tanjakan Emen. Namun, setelah melintasi turunan, bus tersebut tidak stabil akibat kebocoran rem belakang.
"Kalau di jalan rata, fine, kalau turunan kita nahan berat, belum kecepatan. Jadi bus itu tidak mampu menahan berat yang ada dengan rem yang rusak," kata Agung.
Saat ini, Amirudin masih menjalani perawatan di sebuah klinik di Kabupaten Subang karena mengalami luka ringan.
Kecelakaan tersebut terjadi di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (10/2) pukul 17.00 WIB. Bus ini mengangkut 51 anggota Koperasi dari Ciputat, Tangerang Selatan, yang sedang berwisata ke kawasan Bandung. Akibat kecelakaan ini, 27 orang penumpang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT