Sopir Dirjen PAS Kembalikan Tas Louis Vuitton Dari Wahid Husen ke KPK

11 Desember 2018 23:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyebut telah menerima pengembalian clutch bag (tas tangan kecil) merek Louis Vuitton. Tas itu disebut akan diberikan mantan kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami. Pemberian tersebut tercantum dalam dakwaan Wahid.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pengembalian tas tersebut dilakukan oleh sopir pribadi dari Sri Puguh kepada penyidik KPK.
"Nanti akan kita lihat pembuktiannya di persidangan. Yang pasti faktanya saat ini, tas itu dikembalikan oleh sopir Dirjen PAS ke penyidik KPK dan kemudian kami jadikan salah satu bukti dan masuk dalam berkas perkara," ujar Febri di gedung KPK, Selasa (11/12).
Kendati demikian Febri mengatakan, penyidik masih akan mendalami pemberian tas tersebut kepada Sri Puguh. Pendalaman dilakukan untuk menemukan fakta apakah tas tersebut sudah diterima oleh Sri Puguh atau belum.
”Nanti kita lihat di fakta persidangan apakah misalnya pihak pemberi bisa saja memperuntukan tas itu untuk dirjen kemudian memberikan melalui sopir misalnya, tapi bisa saja tas tersebut sampai atau tidak sampai (ke Sri Puguh)," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
"Karena yang mengembalikan adalah sopir dari dirjen, apakah penerimaan oleh sopir itu dipahami sebagai penerimaan oleh dirjen tentu kita perlu melihat banyak fakta yang muncul di persidangan," sambungnya.
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami usai jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin di gedung KPK, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami usai jalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin di gedung KPK, Selasa (16/10/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Terkait apakah Sri Puguh akan dihadirkan dan dikonfirmasi terkait pemberian tas tersebut dalam proses persidangan, Febri belum dapat menjawabnya. Namun bila pemeriksaan dirasa perlu dalam proses persidangan, tentu dimungkinkan yang bersangkutan dihadirkan dalam persidangan.
"Tentu jika dibutuhkan JPU akan menghadirkan Dirjen PAS ataupun pejabat-pejabat lain di Sukamiskin yang perlu menjelaskan apa yang ia ketahui terkait kasus ini," kata Febri.
Perihal tas Louis Vuitton itu, sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan Wahid Husen. Wahid disebut mendapatkan tas tersebut dari napi korupsi, Fahmi Darmawansyah, pada Juli 2018. Tas tersebut rencananya akan diberikan Wahid sebagai kado untuk Sri Puguh.
ADVERTISEMENT
"Tas jenis clutch bag tersebut nantinya akan dihadiahkan terdakwa kepada atasannya, yakni Sri Puguh Budi Utami selaku Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumhan, sebagai kado ulang tahun," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12).
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut tas tersebut sudah dikembalikan oleh seseorang kepada penyidik. Kendati demikian, Febri tidak menyebut siapa pihak yang menyerahkan tas tersebut. Ia juga belum mengungkap apakah tas tersebut sudah sampai ke tangan Sri Puguh atau belum.
"Akan dipelajari lebih lanjut di fakta persidangan, apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu, apakah sampai ke tangan yang dituju, nanti akan dibuktikan di persidangan," kata Febri.