Sopir Rubicon yang Tabrak Panitia Milo Run Terancam 5 Tahun Penjara

15 Juli 2019 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirlantas Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas sopir Rubicon dengan nomor polisi B 123 DAA. Pelaku berinisial PDK beralamat Menteng, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, apabila tertangkap PDK terancam penjara 5 tahun. Hal itu karena korban tabrakan mengalami luka parah.
“Dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman 5 tahun (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Karena lukanya berat,” kata Nasir kepada kumparan, Senin (15/7).
Nasir mengungkapkan, saat ini polisi kesulitan memintai keterangan korban lantaran masih dalam keadaan kritis di rumah sakit.
“Belum dapat hasil visum lukanya,” ujar Nasir.
Kecelakaan ini terjadi pada Minggu (14/7) sekitar 04.50 WIB. Saat itu seorang panitia Milo Run bernama Lena ditabrak pengendara Jeep Rubicon. Lena yang sedang mempersiapkan Jalan HR Rasuna Said untuk lomba lari tersebut ditabrak saat berada di depan Wisma Bakri.
ADVERTISEMENT
Setelah menabrak Lena pengendara mobil itu sempat coba melarikan diri. Beberapa pelari yang sudah berada di lokasi kecelakaan sempat mengejar kendaraan itu dan mencegatnya.
Si pengemudi berinisial PDK itu awalnya mengatakan bakal menanggung biaya pengobatan Lena. Namun, saat ada celah, dia malah melarikan diri.
Korban, kata Nasir, mengalami luka lecet di bagian wajah, hidung, hingga bibir serta memar pada kepala dan pinggang. Saat ini korban sudah dirawat di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.