Sopir Taksi Online Ditangkap karena Tipu Teman Kencannya

26 Agustus 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Arman, sopir taksi online yang mengaku sebagai karyawan di salah satu perusahaan, dibekuk polisi. Ia ditangkap lantaran menipu teman kencannya.
ADVERTISEMENT
“Tersangka dengan korban melalui aplikasi TanTan dan mengaku sebagai karyawan Transmedia. Kemudian dari perkenalan tersebut, pelaku mengajak bertemu dengan korban,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/8).
Argo mengatakan, sejak awal Arman sudah berniat jahat terhadap korbannya itu. Ia pun meminta korban untuk tidak membawa tas saat keluar dari mobil.
“Saat korban sedang makan, pelaku bilang kepada korban akan memesan makanan tambahan. Namun setelah ditunggu, tersangka tak kunjung datang,” kata dia.
Korban pun harus kehilangan barang berharganya seperti 2 buah telepon seluler yang ditaruh dalam tas di mobil tersangka.
Sadar dirinya telah ditipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Argo.