Sopir TransJ yang Tabrak Separator di Simprug Jadi Tersangka

8 Mei 2018 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan Bus Tranjakarta di Simprug. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan Bus Tranjakarta di Simprug. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
ADVERTISEMENT
Polisi resmi menetapkan sopir bus TransJakarta yang menabrak separator dan pembatas jalan di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (7/5/2018), sebagai tersangka. Sopir Berinisial M itu dianggap lalai hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Sopir sudah tersangka, inisial M," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika dikonfirmasi, Selasa (8/5).
Yusuf mengatakan, saat ini M sudah diamankan di gedung Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Meski M sudah jadi tersangka, polisi belum menahan.
"Belum (ditahan), masih diperiksa," ucap Yusuf.
Bus TransJakarta MYS-18199 mengalami kecelakaan karena berusaha menghindari penyeberang jalan. Akibat itu, sopir kehilangan kendali dan membanting setir ke kanan hingga menambrak separator, hantam pembatas jalan dan sebuah pohon.
Namun nahas, pohon yang tertabrak itu roboh hingga akhirnya menimpa seorang warga. Warga itu langsung tewas seketika.
Setelah kejadian, sopir M sempat melarikan diri. Namun, keesokan harinya M berhasil diamankan oleh polisi.
ADVERTISEMENT