Sosialisasi Jalur Khusus Motor di Thamrin Digelar Pekan Depan

25 Januari 2018 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu larangan sepeda motor di Sarinah dicopot. (Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rambu larangan sepeda motor di Sarinah dicopot. (Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mensosialiasikan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, mulai Senin (29/1) hingga Minggu (4/2).
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, setelah masa sosialisasi usai, pengendara motor yang tidak menggunakan jalur khusus akan diberikan penindakan mulai Senin (5/2).
"Tahapannya begini, Senin tanggal 29 Januari, Dishub bersama Ditlantas masih melakukan sosialisasi selama tujuh hari ke depan. Nanti setelah tujuh hari baru kita lihat bisa dilakukan penegakan hukum atau bagaimana," kata Sigit saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (25/1).
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengecatan Jalur Kuning Khusus Motor (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Sigit menyebut, aturan ini diterapkan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Pergub larangan sepeda motor melintas Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
"Kita mengakomodir apa yang menjadi putusan MA, sesuai dengan aturan perundang-undangan tersebut. Makanya disiapkanlah jalur khusus sepeda motor yang berada di sisi paling kiri," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk sosialisasi yang telah dilakukan Dishub DKI adalah memasang spanduk diperbolehkannya sepeda motor melintas di Jalan Thamrin-Patung Kuda-Medan Merdeka Barat. Selain itu, pihaknya menyiapkan tambahan petugas di beberapa titik sepanjang jalan yang kembali dibuka tersebut.
Spanduk tersebut dipasang di beberapa jembatan penyeberangan orang (JPO), yaitu:
1. JPO Indosat (Patung Kuda)
2. JPO Sari Pan Pacific
3. JPO Sarinah
4. JPO Bank Indonesia
Sedangkan marka kuning jalur khusus sepeda motor telah dibuat di sejumlah titik, yaitu:
1. Tiga titik marka di Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur
2. Satu titik marka di Jalan MH Thamrin sisi timur, di depan Kementerian ESDM
3. Satu titik marka di Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Bank Mandiri
ADVERTISEMENT
4. Satu titik di depan Sarinah
Sepeda motor yang tidak masuk ke dalam jalur tersebut dianggap melanggar dan dapat diberi sanksi, seperti diatur di Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf b, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.