Sosiolog di Sidang Ratna: Kebohongan Tokoh Berdampak Cepat ke Publik

25 April 2019 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan terdakwa kasus penyebar hoaks, Ratna Sarumpaet, menghadirkan seorang sosiolog, Trubus, sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya, Trubus menganggap peran dan status seseorang memiliki dampak yang berbeda-beda jika berbohong.
ADVERTISEMENT
"Kalau orang yang menyampaikan bohong itu punya kapasitas, kompetensi, status, peran, yang tinggi, ya, otomatis signifikan pengaruhnya di situ," ujar Trubus saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4).
"Misalnya yang satu minta maaf (adalah) tokoh A, yang satu tukang becak. Yang disampaikan, ya, punya nilai yang berbeda karena status yang menyampaikan itu tadi," imbuhnya.
Menurutnya, semakin tinggi status dan peran sosial pelaku kebohongan, disinformasi itu akan semakin cepat sampai ke khalayak. "Otomatis. Akselerasinya jadi cepat, khalayak yang menerimanya semakin banyak," kata Trubus.
Trubus mengungkapkan, dalam kondisi masyarakat yang dinamis, berita bohong bisa menimbulkan pro kontra yang berdampak pada keonaran di masyarakat.
"Pro kontra dalam sosiologi itu masuk ke dalam keonaran. Keonaran itu lawan kata keselarasan, keonaran itu situasi yang tidak kondusif seperti kekacauan, kecemasan, keributan," papar Trubus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh awak media terkait kesaksianTrubus, Ratna merasa keterangannya berputar-putar. "Dia (Trubus) juga seperti bikin kursus pelajaran Sosiologi. Iya, kan, konteksnya dengan kasus enggak ada," ucap Ratna usai persidangan.
Sidang lanjutan Ratna hari ini beragendakan pembacaan keterangan dari empat saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Selain Trubus, saksi ahli lainnya yang dihadirkan adalah ahli bahasa Wahyu Wibowo, ahli pidana Metty Rahmawaty, dan ahli digital forensik Saji Purwanto.
Tiga saksi ahli pada sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di kasusnya, Ratna didakwa dengan dua kasus. Pertama, menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. Kedua, menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Ratna menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan yang ia alami pada September 2018 lalu. Ratna mengaku dianiaya di Bandara Husein Sastranegara Bandung hingga membuat wajahnya lebam.
Namun, setelah ditelusuri polisi, penganiayaan tersebut tidak benar. Lebam di wajahnya ternyata efek dari sedot lemak di RS Bina Estetika Menteng.
Ratna pun ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile untuk menghadiri sebuah undangan.