Sosok DD, Pedofil Sukabumi Cabuli 12 Anak, di Mata Tetangga

27 September 2018 15:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Entah apa yang ada di benak DD (45). Dia tega mencabuli 12 anak yang ada di sekitar kediamannya di Caringin, Sukabumi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sosok DD rupanya lebih dikenal sebagai orang yang mengalami gangguan jiwa. Hal ini berbeda dengan hasil pemeriksaan polisi yang menunjukkan DD tak mengalami gangguan jiwa seperti yang dilihat warga setiap harinya.
Ade (32) warga yang tinggal dekat dengan rumah pelaku mengatakan, dalam kesehariannya DD kerap bertingkah aneh. Bahkan, dia sering berjalan-jalan mengitari kampung, dan hal itu rutin ia lakukan berkali-kali.
"Pengangguran, di rumah aja. Kayak yang kurang sehat (stres). Tapi kalau sehari-harinya memang dia begitu, jalan-jalan. Tapi memang kalau diajak ngobrol nyambung, orang sini bilang enggak total (stresnya)," tutur Ade kepada kumparan, Kamis (27/9).
"Ia, keliling-kelilingan aja gitu. Jadi biasa. Tapi enggak ke mana-mana kelilingnya juga, di kampung aja kelilingnya," imbuh Ade.
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Meski masih bisa diajak bicara, DD sangat jarang berinteraksi dengan warga. Pelaku juga tak pernah ikut kegiatan yang biasa digelar warga.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada, enggak pernah ikut. Jadi gitu aja keliling-keliling aja. Kalau ada kerja bakti juga gitu cuma lewat aja enggak bantu. Makanya enggak tahu ko bisa gitu," kata Ade.
Ade juga kaget mengetahui hasil pemeriksaan polisi menunjukkan DD tidak mengalami gangguan jiwa. Mengingat yang Ade lihat pelaku seperti mengalami gangguan jiwa.
"Makanya bingung, di sini dia disangkanya stres tapi kenyataannya pas dites kesehatan jiwa enggak apa-apa, sehat. Soalnya dikenal kayak yang linglung gitu," ucap Ade.
Hal itu membuat Ade dan sejumlah warga khawatir. Mengingat, di wilayah itu masih banyak anak-anak.
"Ya pasti, apalagi ada yg punya anak. Jadi takut, was-was, karena enggak ke lelaki atau perempuan, kedua-duanya. Ke laki aja mau apalagi perempuan kan," kata Ade.
Gubuk tempat pelaku pedofil terhadap12 anak saat melancarkan aksinya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubuk tempat pelaku pedofil terhadap12 anak saat melancarkan aksinya di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Senada dengan Ade, Ipang yang juga merupakan warga desa yang sama mengatakan bahwa sosok DD dikenal sering bicara sendiri.
ADVERTISEMENT
"Ia tau, dia bisanya jalan-jalan aja keliling kampung. Enggak tahu kenapa. Banyak yang bilang itu dia stres aja. Suka bicara sendiri juga," kata Ipang.
Di sisi lain, polisi memastikan DD tidak mengalami gangguan jiwa seperti sikap yang ditunjukkannya di lingkungan rumahnya selama ini. Tapi, hasil tes menunjukkan pelaku memang mengalami penyimpangan orientasi seksual.
"Kita lakukan pemeriksaan medis kepada dia di rumah sakit di kota Sukabumi. Hasilnya tersangka sehat kejiwaan, tapi ada penyimpangan di orientasi seksnya aja," ujar Kapolsek Caringin, Iptu Rafik Rahadian Syah.
DD melakukan aksinya dengan modus mencegat korban yang baru pulang sekolah. Korban dibawa ke sebuah gubuk terpencil yang dikelilingi kebun dan sawah. Korban dipaksa melayani nafsu bejatnya dengan ancaman pembunuhan.
ADVERTISEMENT
DD kini tengah mendekam di balik jeruji besi di Polsek Caringin, Kabupaten Sukabumi. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 81 dan 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara.