Sosok Dosen USU Pelaku Hate Speech Bom Surabaya di Mata Mahasiswa

22 Mei 2018 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen USU, Himma Dewiyana ditangkap  (Foto: Dok. Tribratanews Polda Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Dosen USU, Himma Dewiyana ditangkap (Foto: Dok. Tribratanews Polda Sumut)
ADVERTISEMENT
Himma Dewiyana Lubis, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang melontarkan ujaran kebencian (hate speech) soal bom Surabaya dikenal sebagai pribadi yang hangat. Di mata mahasiswanya, Himma adalah sosok pengajar yang baik dan mudah berbaur dengan mahasiswanya.
ADVERTISEMENT
"Beliau baik orangnya, kalau ngajar juga enak. Sama mahasiswa juga enggak kaku," ujar seorang mahasiswa bernama Andita saat ditemui di Kampus USU, Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/5).
Dosen USU, Himma Dewiyana ditangkap  (Foto: Dok. Tribratanews Polda Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Dosen USU, Himma Dewiyana ditangkap (Foto: Dok. Tribratanews Polda Sumut)
Andita sempat tidak percaya dosennya tersebut ditahan akibat membuat status bermuatan hate speech di Facebook tentang peristiwa bom Surabaya adalah skenario pengalihan isu menjelang Pilpres 2019.
Meski terkejut dengan informasi tersebut, namun Andita dan rekan-rekannya berharap dosennya tersebut dibebaskan dan diberikan izin untuk kembali mengajar.
"Saya dan teman-teman sempat kaget. Ya berharap agar ia bisa segera dibebaskan dan bisa mengajar lagi di sini seperti biasanya," harap Andita.
Screenshot status Himma Dewiyana (Foto: Facebook/Himma Dewiyana)
zoom-in-whitePerbesar
Screenshot status Himma Dewiyana (Foto: Facebook/Himma Dewiyana)
Selama ini, Himma terdaftar sebagai dosen di Jurusan Ilmu Perpusatakaan USU. Ia mengajar mata kuliah pengorganisasian pengetahuan. Saat ini, status Himma sebagai dosen USU dinonaktifkan, sembari menunggu proses hukumnya berjalan.
ADVERTISEMENT
Status yang dibuat Himma sempat menghebohkan netizen. Meski telah menghapus statusnya tersebut, status tersebut sudah di-screenshot oleh beberapa netizen. Ia akhirnya diamankan oleh Ditkrimsus Subdit Cyber Crime Polda Sumut, Sabtu (19/5) lalu di kediamannya di Medan.
Atas perbuatannya, Himma dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.