Sosok Haris Simamora, Pembunuh Keluarga Daperum, di Mata Kriminolog

17 November 2018 19:30 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Haris Simamora dibawa ke tempat ia membuang linggis. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Haris Simamora dibawa ke tempat ia membuang linggis. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kecaman, hujatan, hingga sumpah serapah banyak ditujukan kepada Haris Simamora. Semua itu datang karena kekejian Haris yang tega menghabisi suami istri Daperum Nainggolan dan dua anak mereka yang masih kecil.
ADVERTISEMENT
Padahal selama ini, Haris yang pengangguran, hidup bersama keluarga Daperum di Pondok Gede, Bekasi. Haris banyak dibantu dan juga akrab dengan anak-anak keluarga Daperum. Entah apa yang melandasi tindakan Haris itu hingga dengan kejinya membunuh empat orang yang sehari-hari hidup dengannya.
Dari kacamata Kandidat Doktor Kriminologi dari Australian National University, Leopold Sudaryono, pembunuhan sadis dengan menggunakan linggis yang tidak mematikan seketika, kekerasan ekstrim yang berulang, terhadap orang yang dikenal bahkan terhadap anak kecil, menurut dia mengindikasikan tingkat gangguan kesehatan jiwa.
"Ini bisa saja karena kondisi sakit mental yang menahun atau akumulasi kebencian yang sudah demikian besar dan merusak kesehatan jiwa pelaku," beber Leopold, Sabtu (17/11).
Haris Simamora dibawa ke tempat ia membuang linggis. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Haris Simamora dibawa ke tempat ia membuang linggis. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Dan urusan mental yang terganggu itu tentu tak menghentikan pemidanaan untuk Haris.
ADVERTISEMENT
"Ada pengakuan, ada bukti mobil yang dibawa dan bercak darah sudah cukup," ujarnya.
Leopold melanjutkan, kasus pembunuhan keluarga Nainggolan ini adalah kasus sadis. Leopold mewanti-wanti adanya celah pelaku memakai ahli kejiwaan untuk penghapusan pidana dengan pasal 44 KUHP karena masalah kejiwaan.
"Dengan dasar karena kurang sempurna akal/jiwanya atau terganggu karena sakit. Itu biasanya dilakukan oleh tersangka yang punya sumber daya untuk menghadirkan saksi ahli kejiwaan," ujarnya.
Haris Simamora, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Pondok Gede, dihadirkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Haris Simamora, pelaku pembunuhan 1 keluarga di Pondok Gede, dihadirkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Tapi dengan melihat pelaku dan kemampuan sumber daya yang dimiliki, Leopold optimistis Haris tak akan memakai jalan itu.
Kemudian, soal lainnya, selama di penjara atau di tahanan, Haris mesti diberi seorang psikiater.
"Ada assessment oleh psikolog atau kalau perlu psikiater untuk memastikan risiko (nantinya) terhukum tidak mengulangi kejahatannya," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Haris sendiri terancam pidana mati atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Haris selama ini dendam dan sakit hati terkait tidak dipercaya lagi mengurus kos-kosan, dan juga kerap dimarahi.