Sosok Robertus Robet, Dosen UNJ dan Aktivis HAM yang Dituduh Hina TNI

7 Maret 2019 12:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robertus Robet di Acara Kamisan 28 Februari 2019. Foto: Youtube Jakartanicus
zoom-in-whitePerbesar
Robertus Robet di Acara Kamisan 28 Februari 2019. Foto: Youtube Jakartanicus
ADVERTISEMENT
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus dosen sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet, ditangkap polisi pada Kamis (7/3) dini hari. Robet ditangkap karena diduga melanggar UU ITE saat bernyanyi dalam Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
Video orasi Robet diunggah di akun YouTube Jakartanicus berjudul 'Karena Kita Warga Republik'. Ia mengawali orasinya dengan menyanyikan lagu terkait Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang sering dinyanyikan oleh aktivis 1998.
Namun, siapakah Robet yang juga merupakan aktivis 1998 itu?
Robet lahir di Tanjungkarang, Lampung, 16 Mei 1971. Ia menempuh pendidikan S1 Sosiologi di Universitas Indonesia, lalu melanjutkan program masternya di University of Birmingham, Inggris.
Setelah itu, ia mendapatkan gelar doktor filsafat dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara tahun 2008 silam. Sidang disertasinya dipimpin oleh Profesor Franz Magnis-Suseno dan berhasil mendapatkan predikat cum laude.
Robet juga dikenal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Pendidikan Demokrasi. Saat ini, ia masih aktif mengajar sebagai dosen di UNJ.
ADVERTISEMENT
Selain mengajar, Robertus Robet juga dikenal sebagai penulis dan sudah mengeluarkan beberapa buku, seperti Republikanisme dan Keindonesiaan: Sebuah Pengantar (2007) dan Politik Hak Asasi Manusia dan Transisi di Indonesia: Sebuah Refleksi Kritis (2008).
Ia juga nampak dekat dengan aktivis sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Rocky Gerung. Salah satunya terlihat lewat twit Robet saat mengucapkan ulang tahun ke Rocky pada 20 Januari 2018.
Dasar penangkapan Robet adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang ITE dan atau/Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
ADVERTISEMENT
Saat Aksi Kamisan yang berujung ditangkap polisi, Robet menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian-kementerian sipil. Rencana ini tentu berlawanan dengan agenda reformasi dan mengingatkan tentang dwi fungsi ABRI.
Menurut Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi, Robet tak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya, Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional.
Robet saat ini masih diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri. Rencananya, seusai pemeriksaan, Robet akan dipulangkan karena ancaman hukumannya di bawah dua tahun.
“Selesai diperiksa akan dipulangkan, karena ancaman hukuman (penjara) di bawah 2 tahun,” ucap Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (7/3).
Robertus Robet disangkakan Pasal 45 A ayat 2 Jo 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
ADVERTISEMENT