Sri Mulyani Tanggapi Pegawai Pajak yang Berstatus Tersangka

13 September 2017 23:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani di Acara Dialog Perpajakan. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani di Acara Dialog Perpajakan. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menaggapi adanya pegawai Ditjen Pajak berinisial AP yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
"Saya kalau petugas pajak apakah ditangkap KPK, investigasi Kejaksaan, itu kasus yang cukup lama, kami akan menghormati saja dan memang di dalam proses kepegawaian kami sudah cukup bukti melakukan hukuman yang kepada yang bersangkutan, kami akan lakukan," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9).
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam keterangan resminya, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap penjualan faktur pajak yang terjadi pada periode 2008 sampai dengan 2013 oleh oknum mantan pegawai Ditjen Pajak berinisial JJ yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017.
Ditjen Pajak, lanjutnya, sesuai komitmen yang dinyatakan dalam Siaran Pers Nomor 21/2017 tanggal 5 Mei 2017 telah bekerja sama dan mendukung Kejaksaan Agung dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kasus yang melibatkan pegawai pajak ini sendiri pada awalnya terungkap karena kegiatan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak dalam mengungkap penyalahgunaan faktur pajak tersebut, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.
"Sejak oknum JJ ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, AP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara telah dibebaskan dari tugas sehari-hari yang berhubungan dengan Wajib Pajak. Saat ini yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatan tersebut dan berstatus sebagai pelaksana biasa pada kantor yang sama, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin pegawai," jelas Yoga.
Ditjen Pajak juga tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pegawai dan senantiasa meningkatkan good governance terhadap sistem dan prosedur perpajakan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik tidak sehat.
ADVERTISEMENT
"Ditjen Pajak juga mengajak seluruh wajib pajak dan masyarakat luas untuk mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan kerja Ditjen Pajak," jelasnya.