Staf Anggota DPR Nasir Djamil Diduga Terima Rp 1 M dari Kontraktor

11 Februari 2019 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Gubernur Aceh nonaktif Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Gubernur Aceh nonaktif Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
Rizal, asisten anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Kenpura Alam Nangro, Dedi Mulyadi. Dedi mengaku memberikan uang itu karena Rizal telah memberinya proyek.
ADVERTISEMENT
"Tapi Pak Nasir enggak tahu apa-apa itu, itu tidak dengan Bang Nasir. Yang menawarkan pekerjaan itu Si Rizal kepada saya," ucap Dedi saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2).
Aliran dana itu terungkap saat penuntut umum KPK mengonfirmasi catatan keuangan Dedi. Dokumen tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Dedi beberapa waktu lalu.
"Ini ada catatan-catan yang perlu dijelaskan, banyak sekali. 'Ada catatan-catatan yang berhubungan dengan pemberian sejumlah uang, Saudara Linda. Saya (Dedi) juga pernah memberikan Rp 1,5 miliar kepada Jufri, Bupati Kabupaten Abdya (Aceh Barat Daya)," kata jaksa Ali Fikri membacakan dokumen tersebut ke Dedi.
ADVERTISEMENT
Berikut nama-nama lainnya yang ada dalam catatan dan disebut jaksa dalam persidangan.
BI - Pilkada
TS - Rp 1 miliar, kewajiban 2017
PT TS - Rp 1,6 miliar
Zal, Nasir Jamil - Rp 1 miliar
P Muslim - Rp 310 juta.
Kewajiban Abya 2017- Rp 280 juta.
Mobil Toyota - Rp 250 juta.
Nasir Djamil. Foto: Viry Alifiyadi/kumparan
Awalnya, Dedi mengaku catatan keuangan tersebut terbagi menjadi dua, yakni terkait fee proyek dan pinjam-meminjam.
"Itu catatan-catatannya? Berhubungan dengan apa catatan-catatan itu?"tanya jaksa.
"Iya. Itu ada yang kaitanya dengan proyek," jawab Dedi.
Dedi menjelaskan 'PT TS' merujuk pada seorang bernama Tsamaindra. Menurutnya, uang Rp 1,6 miliar untuk Tsamaindra terkait pembelian alat.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Linda, Dedi mengatakan uang tersebut terkait pembelian proyek dari Linda. Selain itu, untuk Bupati Aceh Barat Daya Jufri Hasanuddin yang turut disebut, uang itu merupakan pinjaman yang telah dikembalikan Jufri.
"TS itu Tsamaindra, Pak. Kalau Pak Jufri itu bentuk pinjam meminjam dan dikembalikan lagi," ujar Dedi.
Selanjutnya, untuk uang ke staf Nasir Djamil, yakni 'Zal' alias Rizal, Dedi mengaku uang tersebut diberikan karena Rizal telah memberikan proyek.
"Rizal yang menawarkan pekerjaan kepada Saudara?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Dedi.
Dedi tidak menyebutkan proyek yang dia kerjakan dari Rizal. Ia hanya memastikan proyek itu dikerjakan pada 2017.
Jaksa pun meragukan dokumen keuangan itu ada kaitannya dengana pinjam-meminjam. Jaksa lalu mencecar Dedi dan akhirnya Dedi mengakui sebutan 'kewajiban' dalam catatan keuangannya itu adalah commitment fee.
ADVERTISEMENT
"Saudara jujur saja, menyerahkan kewajiban itu artinya commitment fee yang harus diberikan, betulkah itu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Dedi.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Adapun istilah 'kewajiban' ditujukan kepada Bupati Jufri dengan pemberian uang Rp 280 juta, dan seseorang bernama Tsamaindra dengan pemberian Rp 1 miliar.
Selain itu, Dedi mengaku telah memberikan uang kepada Irwandi Yusuf yang diminta oleh Teuku Saiful Bahri sebesar Rp 1 miliar.
Dedi menyatakan Saiful merupakan pengusaha kepercayaan Irwandi, sehingga ia meminta bantuan untuk mendapatkan proyek Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 melalui Saiful.
"Uang telah diberikan oleh staf saya. Saya minta Saiful supaya dimenangkan perusahaan saya. Beliau bilang kan ini Lebaran, mungkin ada kebutuhan untuk Meugang. (Meugang adalah acara syukuran di Aceh menjelang Idul Fitri)," kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Terjerat Dua Perkara
Di kasus ini, Irwandi terjerat dua perkara berbeda, yaitu dugaan suap terkait DOKA serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembangunan Dermaga Sabang.
Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah yang berasal dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
Uang diberikan melalui stafnya bernama Muyasir dan sejumlah perantara, yakni Hendri Yuzal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Ahmadi menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.
Uang itu diduga sebagian digunakan untuk membeli medali Aceh Maraton senilai Rp 190 juta dan untuk pembelian jersi senilai Rp 173.775.000. Jaksa KPK menyebutkan adanya uang untuk Steffy.
ADVERTISEMENT
Sementara dari kasus gratifikasi, Irwandi didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar.