Staf KBRI Diduga Terlibat Kasus Suap Asuransi di Singapura

21 November 2018 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Singapura (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Singapura (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Singapura mengadili tiga warganya terkait kasus suap asuransi di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Seorang staf KBRI dilaporkan terlibat dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Pemberitaan media Singapura, salah satunya Channel News Asia, menyebut ketiga orang bernama Yeo Siew Liang James, Abdul Aziz Mohamed Hanib, dan Chow Tuck Keong Benjamin, diadili pada Rabu (21/11).
Seorang staf KBRI yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah Agus Ramdhany Machjumi. Berdasarkan situs KBRI Singapura, Agus tercatat sebagai atase tenaga kerja di kantor perwakilan RI tersebut.
Dalam laporan pengadilan disebut Yeow yang bekerja sebagai agen asuransi dikenakan delapan dakwaan korupsi karena memberikan S$71,200 (Rp 757 juta) kepada Abdul Aziz, seorang penerjemah, untuk disalurkan kepada Agus tahun lalu.
Suap ini diberikan agar Agus memilih dua asuransi yang Yeow wakili yaitu AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance sebagai penyedia layanan asuransi kinerja bagi pekerja domestik asal Indonesia.
ADVERTISEMENT
Yeow juga didakwa atas korupsi karena memberikan S$21.400 (Rp 227 juta) kepada Abdul Aziz yang telah mengatur janji dengan Agus.
Sedangkan Chow didakwa karena dianggap bersekongkol dengan Abdul Aziz untuk meminta suap dari Yeow bagi staf KBRI. Chow dilaporkan sebagai orang yang mengenalkan Abdul Aziz kepada Yeow.
Straits Times melaporkan, akibat suap ini, dua perusahaan asuransi yang diwakili Yeow terpilih menjadi penyedia layanan asuransi bagi TKI.
Dalam pernyataannya Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura, CPIB, mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan KBRI, AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance dalam kasus ini.
Juru bicara KBRI kepada Straits Times mengatakan: "Kami menanggapi kasus ini dengan serius karena kami tidak menolerir pelanggaran apa pun. Petugas kami juga akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang kedua negara."
ADVERTISEMENT
Para terdakwa dalam kasus ini terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda S$100 ribu untuk masing-masing dakwaan.