Staf Kejari Rembang Tilap Duit Tilang Rp 3 Miliar untuk Beli Burung

16 Agustus 2019 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf Kejari Rembang yang tilap uang tilang menutup wajahnya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Staf Kejari Rembang yang tilap uang tilang menutup wajahnya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri Rembang menyelewengkan uang tilang sebesar Rp 3 miliar. Staf bernama Ardiyan Nurcahyo itu menggunakan uang tersebut untuk membeli burung kicau.
ADVERTISEMENT
"Pengakuannya digunakan beli burung. Dia sering lomba burung. Saya tidak tanya detail berapa burung, saya tanya tadi mengaku buat beli burung," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketut Sumadana, Jumat (16/8).
Ketut mengatakan Ardiyan menilap duit tilang itu sejak tahun 2015 hingga tahun 2018. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen tilang.
"Ada tim pemeriksaan datang ke Kejati Rembang, rutin sebenarnya. Ternyata 2015-2018 tidak ada setoran denda tilang," jelas Ketut.
Aksi Ardiyan selama tiga tahun itu baru terbongkar tahun 2018. Begitu terbongkar, ia sempat kabur 3 bulan sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya.
"Anak ini waktu diperiksa pengawasan sempat menghilang 3 bulan," ujarnya.
Kini, Ardiyan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ketut, negara merugi sebesar Rp 3,025 miliar akibat perbuatan Ardiyan. Apa yang dilakukan Ardiyan, kata Ketut, masuk dalam tindak pidana korupsi. Kasus ini kemudian ditangani Kejati Jateng.
ADVERTISEMENT
Ardiyan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancamannya 20 tahun (Penjara). Pasal 2 minimal 4 tahun, yang Pasal 3 minimal 1 tahun," katanya.
Akibat perbuatannya, Ardiyan juga terancam dipecat. Usulan pemecatan itu langsung diajukan ke Kejaksaan Agung.