Staf Pribadi Menpora Imam Nahrawi Diperiksa KPK Selama 10 Jam

3 Januari 2019 20:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
ADVERTISEMENT
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa selama hampir 10 jam sejak pukul 10.00 WIB. Miftahul diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
ADVERTISEMENT
Ketika keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB, Miftahul menyebut pemeriksaan hanya membahas mengenai tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai asisten pribadi Imam Nahrawi.
"Saya ditanyain tugas pokok dan fungsi saya sebagai asisten pribadi saja," kata Miftahul kepada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1).
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ketika ditanyai terkait kasus suap dana hibah, Miftahul enggan menanggapinya. Ia mengatakan, tidak bisa mengomentari hal tersebut.
"Saya belum bisa berkomentar, terimakasih ya," ujar Miftahul sembari bergegas meninggalkan KPK.
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penyidik KPK menggali informasi yang diketahui Miftahul terkait suap dana hibah tersebut.
"Kami mendalami lebih lanjut terkait bagaimana peran yang bersangkutan posisinya dalam kepegawaian seperti apa apakah pegawai Kemenpora, asisten pribadi, atau staf pribadi menteri, apa yang dia ketahui tekait hibah di kemenpora terkait KONI," kata Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain itu, KPK juga mendalami relasi antara Miftahul dengan Imam terkait pertanggungjawaban kinerja di antara keduanya.
ADVERTISEMENT
"Dan juga bagaimana hubungan atau relasi pertanggungjawaban staf Kemenpora ini terhadap Menpora sendiri. Jadi perlu kami dalami dalam pemeriksaan ini," ucap Febri.
Dalam kasus dana hibah, Miftahul sempat terjaring dalam OTT KPK, pada 20 Desember 2018. Ia turut diperiksa oleh KPK hingga dini hari. Namun Miftahul tidak ditahan. Pengembangan pun dilakukan KPK dengan menggeledah sejumlah ruangan. Mulai dari ruangan Menpora Imam Nahrawi hingga Sekjen KONI.
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam OTT ini, KPK total menangkap 13 orang. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Chevrolet Captiva dan satu Samsung Note 9 yang diterima Mulyana sebagai suap.
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka  terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (kanan) usai diperiksa KPK, Kamis (20/12). Mulyana ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Kemenpora ke KONI. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
KPK menduga, kongkalingkong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Mengenai uang Rp 7 miliar yang ditemukan KPK di kantor KONI, Febri menjelaskan uang itu merupakan bagian dari dana hibah dari Kemenpora. Namun, KPK masih menyelidiki sebab KONI mengambil dana hibah itu secara tunai hingga miliaran rupiah.