Staf Protokoler Wali Kota Medan Menyerahkan Diri, Tapi Tak Ditahan

19 Oktober 2019 0:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Staf honorer sub bagian protokoler Setda Kota Medan Andika Hartono (kanan) dikawal petugas Satpol PP saat menyerahkan diri kepada pihak KPK, di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Staf honorer sub bagian protokoler Setda Kota Medan Andika Hartono (kanan) dikawal petugas Satpol PP saat menyerahkan diri kepada pihak KPK, di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah Kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10). Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan keterlibatan Wali Kota Medan Dzulmi Edin dalam kasus suap sejumlah proyek di Medan.
ADVERTISEMENT
Saat penggeledahan KPK juga memeriksa Andika, staf protokoler Pemkot Medan, yang sempat kabur ketika KPK melakukan OTT pada Selasa (15/10). Andika menyerahkan diri kepada KPK didampingi Kasatpol PP M. Sofyan pukul 11.00 di Kantor Wali Kota Medan.
Pukul 11.30, Andika pergi bersama penyidik KPK dengan mengendarai Kijang Innova. Penyidik pun enggan memberitahu ke mana Andika pergi.
Sekitar pukul 17.00, Andika kembali ke Kantor Wali Kota Medan bersama penyidik KPK. Ia berada di sana hingga penggeledahan selesai pukul 21.30.
Staf honorer sub bagian protokoler Setda Kota Medan Andika Hartono (kanan) dikawal petugas Satpol PP saat menyerahkan diri kepada pihak KPK, di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar, mengungkapkan Andika tidak ditahan. Namun, ia juga tidak mengetahui secara pasti status Andika usai diperiksa.
Usai pemeriksaan tak satupun penyidik KPK yang mau dimintai keterangan terkait pemeriksaan Andika.
ADVERTISEMENT
"(Andika) ada (di dalam). Enggak jadi di bawa tuh," ujar Akhyar singkat.
Akhyar mengatakan selama pemeriksaan beberapa dokumen penting di ruangan yang diperiksa juga dibawa KPK. Namun, ia mengaku tidak tahu dokumen-dokumen tersebut berasal dari ruangan mana.
"Enggak tahu dari ruangan siapa. Yang paling banyak disita berkasnya kan (banyak) dokumen, ada SK, SK pegawai, segala macam," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menangkap Wali Kota Medan Dzulmi Edin dalam OTT. Selain Dzulmi, KPK juga menangkap dua orang lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri. Ketiganya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dzulmi dan Syamsul dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Isa. Uang yang diberikan diduga hingga sekitar Rp 530 juta.
ADVERTISEMENT
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.