Status Wajib Lapor Hilman Hanya Sampai Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

6 Desember 2017 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kontributor Metro TV Hilman Mattauch (Foto: Instagram @hilmanmattauch)
zoom-in-whitePerbesar
Kontributor Metro TV Hilman Mattauch (Foto: Instagram @hilmanmattauch)
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus kecelakaan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZLO, Hilman Mattauch, tidak ditahan polisi. Sebab, hukuman yang diterima mantan kontributor Metro TV itu berada di bawah 5 tahun. Hilman hanya diwajibkan untuk wajib lapor ke Ditlantas Polda Metro Jaya setiap hari Senin dan Kamis.
ADVERTISEMENT
"Dia di bawah 5 tahun, hanya setahun dengan atau denda 2 juta rupiah jadi tidak perlu dilakukan penahanan, hanya wajib lapor Senin (dan) Kamis," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).
Halim menjelaskan, status wajib lapor untuk Hilman dilakukan sampai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Setelah berkas tersebut siap disidangkan dalam pembacaan dakwaan, Hilman tidak lagi wajib melapor.
Kontributor Metro TV Hilman Mattauch (Foto: Instagram @hilmanmattauch)
zoom-in-whitePerbesar
Kontributor Metro TV Hilman Mattauch (Foto: Instagram @hilmanmattauch)
"Wajib lapor sampai berkasnya dikirim dan dinyatakan P21 sekaligus kita menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejasaan," ucap Halim.
Sementara untuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM), Halim menegaskan bahwa hal tersebut adalah keputusan dan wewenang pengadilan. Terlebih, korban dari kecelakaan tersebut, yaitu Setya Novanto, memutuskan untuk tidak melaporkan Hilman.
ADVERTISEMENT
"Untuk pencabutan SIM itu nanti di pengadilan, apalagi keterangan korban kemarin yang menyatakan tidak perlu diperkarakan itu akan meringankan tersangka dipengadilan nanti," jelas Halim.
Atas perbuatannya, Hilman dijerat dengan Pasal 30 ayat 2 UU Lalu Lintas. Ia dikenakan hukuman 1 tahun atau denda 2 juta rupiah.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Permata Berlian, Jakarta Barat pada Kamis (6/11) lalu. Saat itu, mobil yang dikendarai oleh Hilman dan ditumpangi oleh Setya Novanto, serta ajudannya menabrak tiang penerangan jalan. Akibatnya, Setya Novanto mengalami luka di kepala dan dilarikan ke RS Medika Permata Hijau. Beberapa hari setelah kecelakaan, Ikatan Dokter Indonesia memastikan kondisi kesehatan tersangka korupsi e-KTP itu sudah layak untuk dijebloskan ke penjara.
ADVERTISEMENT