Strobo Dilarang, Pedagang Aksesoris Kendaraan Keluhkan Penurunan Omzet

7 November 2017 6:22 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penindakan mobil yang menggunakan strobo (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Penindakan mobil yang menggunakan strobo (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya melalui Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu melakukan razia penggunaan strobo pada kendaraan pribadi. Bahkan pada Operasi Zebra yang berlangsung sejak tanggal 1 November hingga 14 November nanti, penertiban penggunaan strobo juga menjadi salah satu target.
ADVERTISEMENT
Hal ini pun berdampak pada menurunnya omzet penjualan aksesoris kendaraan bermotor, seperti yang terjadi di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Sejumlah pedagang aksesoris sepeda motor dan mobil mengaku sejak pemberitaan mengenai larangan penggunaan lampu rotator dan strobo beredar, penjualan menurun. Sehingga untuk mengurangi kerugian, mereka tidak lagi menyetok barang tersebut.
Salah satu pedagang lampu rotator tersebut yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan betapa sulitnya menjual sisa lampu rotator dan strobo.
Penjual Strobo (Foto: Aditya Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penjual Strobo (Foto: Aditya Niagara/kumparan)
”Susah jualnya sekarang mah, semenjak beritanya polisi pada razia, jadi enggak ada lagi yang cari lampu strobo. Terpaksa enggak nyetok lagi.” ujar salah satu pedagang kepada wartawan kumparan (kumparan.com), Aditya Niagara, Senin (6/11).
Di pasaran, lampu rotator yang menyala warna merah-biru dijual dari yang paling murah Rp 80 ribu sampai yang paling mahal Rp 300 ribu. Harga itu dipatok untuk lampu berukuran kecil yang biasa dipasang di grill atau dashboard mobil. Pemasangannya pun cukup mudah.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, mereka yang terjaring razia melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 ayat 5 mengenai ketentuan warna lampu rotator yang dapat digunakan serta jenis kendaraan apa saja yang berhak menggunakan jenis lampu tersebut.
Selain hukuman pidana dan denda, hukuman di tempat untuk melepas langsung lampu rotator bagi para pelanggar juga diberlakukan.