Suap Bakamla Diduga Turut Mengalir ke Keponakan Setnov

3 September 2018 14:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus dugaan korupsi proyek satelit monitoring dan drone di Bakamla dengan terdakwa mantan anggota DPR Fayakhun Adriadi. (Foto: Adhim/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan korupsi proyek satelit monitoring dan drone di Bakamla dengan terdakwa mantan anggota DPR Fayakhun Adriadi. (Foto: Adhim/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aliran suap terkait pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBN-P tahun 2016 diduga turut mengalir ke keponakan Setya Novanto yang bernama Irvanto Hendra Pambudi. Diduga, ada uang ratusan ribu dolar Singapura yang diterima oleh Irvanto.
ADVERTISEMENT
Keterangan mengenai aliran uang kepada Irvanto itu diungkapkan oleh mantan staf anggota DPR Faykahun Adriadi yang bernama Agus Gunawan. Agus bersaksi untuk Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agus menerangkan, awalnya ia diminta oleh Fayakhun untuk memberikan sebuah tas untuk diberikan kepada Irvanto. Ketika itu, Agus dan Fayakhun sedang menghadiri acara yang dihelat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di daerah Pejaten, Jakarta Selatan.
"Pak Fayakhun nyuruh ngasih tas ke saya, titip ke Irvan (Irvanto)," kata Agus saat bersaksi untuk terdakwa Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9).
Ia kemudian berangkat dari Pejaten menuju ke showroom milik Irvanto di daerah Kemang, Jakarta Selatan, dengan menggunakan ojek. Ketika bertemu dengan Irvanto, Agus mengaku diarahkan ke sebuah ruangan.
ADVERTISEMENT
Agus kemudian menyerahkan tas titipan Fayakhun itu kepada Irvanto di ruangan tersebut. Menurut Agus, terdapat sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura. "Saya sampaikan ada titipan dari bapak, tolong dicek. Setelah itu, Irvan buka tas, ada 5 bundel dolar Singapura. Kurang lebih 100-500 ribu dolar Singapura," ungkap Agus.
Irvanto dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Usai penyerahan tas itu, Agus kemudian melaporkannya kepada Fayakhun. "Saat pulang kebetulan satu mobil lagi dengan Fayakhun," imbuhnya.
Agus menambahkan, ia mengaku sering disuruh Fayakhun menukarkan dolar Singapura ke money changer yang dimiliki oleh Lie Ketty. Tak hanya itu, ia juga mengaku pernah disuruh menukarkan logam mulia oleh Faykahun.
"Nukar dolar Singapura, beberapa kali, saya lupa, ada satu-dua kali. Pernah saat itu jual logam mulia, lebih dari satu kali, bisa 100-200 gram, sekali nukar," ungkapnya.
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus korupsi terdakwa Fayakhun Andriadi bersama penasehat hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Namun setelah kasus dugaan korupsi proyek satelit monitoring dan drone di Bakamla bergulis di KPK, Agus mengaku tidak pernah diperintahkan lagi oleh Fayakhun. Bahkan disuruh bersembunyi di suatu daerah.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu ketemu Pak Fayakhun karena di 2016 ada kasus, di pertengahan 2017 saya dirumahkan dulu sementara," kata Agus.
Menurut Agus, Fayakhun tidak menjelaskan alasan terkait dengan alasan dia dirumahkan. "Enggak ngomong lebih lanjut sih. hanya dirumahkan, tapi masih digaji," ucapnya.
Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Suap diduga diberikan agar Fayakhun mengupayakan penambahan anggaran untuk Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).