Suap Bupati Mojokerto, Eks Wakil Bupati Malang Dituntut 3,5 Tahun

20 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustofa Kamal di Gedung KPK Foto: Antara/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Mustofa Kamal di Gedung KPK Foto: Antara/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
Subhan, Direktur CV Central Manunggal yang juga mantan Wakil Bupati Malang, dituntut 3,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menyuap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha.
ADVERTISEMENT
Subhan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,37 miliar. Tak hanya itu, ia juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun usai pidana pokok.
Jaksa penuntut umum KPK menilai, Subhan melakukan perbuatan itu bersama empat orang lainnya. Mereka ialah Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Protelindo; Permit and Regulatory Head Tower Bersama Group, Ockyanto; Achmad Suhawi selaku Wiraswasta/Direktur CV Sumajaya Citra Abadi; serta Nabiel Titawano selaku swasta-penyedia Jasa di PT. Tower Bersama Group.
Mereka bersama-sama dinilai telah terbukti menyuap Mustafa Kamal Pasha sebesar Rp 2,75 miliar. Diduga, suap itu diberikan terkait izin 22 menara telekomunikasi yang berada di Kabupaten Mojokerto.
Dalam perkara ini, Onggo Wijaya, Ockyanto, dan Nabiel Tirtawano dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa juga menuntut pidana tambahan uang pengganti kepada Achmad Suhawi. "Terdakwa atas nama Achmad Suhawi dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta," kata jaksa Taufiq Ibnunugroho membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (20/3).
Direktur CV Sumajaya Citra Abadi, Achmad Suhawi menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Taufiq menjelaskan, ketiga terdakwa lain tidak dikenakan pidana tambahan uang pengganti karena mereka sudah mengembalikan suap.
Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan bergegas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
"Hal ini yang membuat kami tidak mengenakan uang pengganti pada tiga terdakwa lainnya," jelasnya.