news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Suap dari Bupati Jepara Diduga untuk Renovasi PN Semarang

30 Juli 2019 16:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Lasito ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Lasito ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Semarang nonaktif, Lasito, mengaku telah menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, senilai Rp 500 juta dan USD 16 ribu.
ADVERTISEMENT
Sebagian uang itu, kata Lasito, dipergunakan untuk merenovasi PN Semarang dengan membeli berbagai fasilitas. Renovasi itu agar PN Semarang meraih akreditasi A dari Mahkamah Agung (MA).
"Sekitar Rp 150 juta untuk akreditasi. Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi bisa jadi lebih dari itu," kata Lasito saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7).
Lasito mengungkapkan, penggunaan suap untuk renovasi itu atas perintah Ketua PN Semarang saat itu, Purwono Edi Santosa. Sebab ketika usai menerima suap dari perantara Marzuqi, ia langsung melapor ke Purwono.
"Saya lapor ke ketua, kemudian disuruh simpan dulu untuk kebutuhan akreditasi," kata Lasito.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Purwono Edi Santosa usai jalani pemeriksaan di KPK. Foto: Jamal Ramadahan/kumparan
Sebagian uang suap itu, kata dia, juga digunakan untuk membiayai akomodasi Purwono untuk berangkat menerima penghargaan akreditasi itu ke Makassar. Ia juga menyerahkan sebagian uang suap yang berbentuk dolar AS dalam amplop warna putih kepada Purwono.
ADVERTISEMENT
"Waktu itu ditanya, masih ada sisanya atau tidak. Kemudian saya serahkan semua," kata Lasito.
Lebih lanjut, Lasito juga mengaku menggunakan suap itu untuk keperluannya. Tetapi ia telah mengembalikan uang yang digunakan sebesar Rp 350 juta ke KPK.
Dalam kasus ini, Lasito diduga menerima suap untuk membatalkan status tersangka Marzuqi dalam sidang praperadilan. Sebab saat itu Marzuqi terjerat kasus dugaan korupsi dana bantuan parpol.