Suap Hakim, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Divonis 3 Tahun Penjara

3 September 2019 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (kiri) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (kiri) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8). Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
ADVERTISEMENT
Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Marzuqi dinilai terbukti menyuap hakim PN Semarang nonaktif, Lasito, senilai Rp 500 juta serta Rp 218 juta dalam bentuk dolar AS. Marzuqi menyuap Lasito agar permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka atas dirinya dikabulkan Lasito.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Aloysius Priharnoto Bayu saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).
Terdakwa kasus suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Dalam vonis itu, Marzuqi juga dijatuhi pencabutan hak politik atau hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman.
“Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata hakim.
ADVERTISEMENT
Atas putusan tersebut, Marzuqi belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding. Ia menggunakan waktu pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan.