Suap Meikarta, Bupati Bekasi Sudah Kembalikan Rp 11 Miliar ke KPK

14 Januari 2019 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (7/11/2018). (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (7/11/2018). (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Terakhir, Neneng mengembalikan Rp 2,25 miliar dan SGD 90 ribu ke KPK.
ADVERTISEMENT
"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY, Bupati Bekasi sejumlah total sekitar Rp 11 miliar sampai dengan saat ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (14/1).
KPK menghargai sikap kooperatif yang ditunjukkan Neneng. KPK pun meminta anggota DPRD Bekasi yang diindikasikan menerima uang terkait kasus ini dapat mengikuti jejak Neneng.
Terlebih, Neneng sebelumnya mengaku sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi menggunakan uang tersebut untuk liburan ke Thailand. Sejauh ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari para anggota DPRD tersebut sekitar Rp 100 juta.
"KPK mengingatkan agar pihak lain, termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau pihak lain yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand agar koperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini," kata Febri.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
"Sikap koperatif akan lebih dihargai, karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas dugaan itu, KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Sebagai pihak diduga pemberi suap, yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara sebagai pihak diduga penerima suap, yaitu Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro (tengah) bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018). (Foto: ANTARAFOTO/Raisan Al Farisi)
Keempat orang yang disangka menyuap dalam kasus ini sudah diajukan ke persidangan. Mereka didakwa menyuap Neneng dan beberapa kepala dinas pada Pemkab Bekasi demi meloloskan izin Meikarta.
ADVERTISEMENT
Billy dan tiga orang lainnya didakwa menyuap belasan miliar rupiah kepada Neneng dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi. Total suap yang diberikan adalah sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 atau sekitar Rp 2.174.949.000 (Kurs Rp 10.507). Khusus untuk Neneng, ia disebut menerima suap sejumlah Rp 10.830.000.000.
Hal lain yang mencuat dalam dakwaan adalah disebutnya perusahaan Lippo Cikarang sebagai pihak yang turut memberi suap kepada Neneng dan jajarannya. Dalam dakwaan, Lippo Cikarang disebut melakukannya melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang tak lain adalah anak perusahaan penggarap Meikarta.
KPK pun tak menampik adanya indikasi kepentingan Lippo Cikarang selaku korporasi dalam proyek tersebut.