Suap Pejabat PUPR, Suami, Istri, dan Anak Divonis 3 Tahun Penjara

23 Mei 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian PUPR Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo menjalani sidang di Tipikor Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian PUPR Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo menjalani sidang di Tipikor Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menyatakan empat terdakwa kasus suap terhadap pejabat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian PUPR, terbukti bersalah. Keempatnya dihukum masing-masing tiga tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Keempatnya ialah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto; Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa, Lily Sundarsih; serta dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
Budi dan Lily merupakan pasangan suami istri. Sementara Irene Irma adalah putri mereka.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tumbuwun saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5).
Keempat terdakwa dinilai hakim terbukti menyuap 4 pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Empat orang itu ialah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1. Empat orang itu juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ADVERTISEMENT
Suap yang diberikan senilai Rp 4.131.605.000, USD 38,000 dan SGD 23,000. Suap diberikan agar keempat pejabat Kementerian PUPR itu tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP) di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Masih dalam putusannya, hakim pun mengabulkan permintaan pembukaan blokir rekening milik PT WKE dan PT TSP.
Pembukaan blokir rekening dikabulkan dengan pertimbangan masih adanya beban pembayaran gaji karyawan perusahaan yang harus ditanggung.
"Permintaan pembukaan blokir terdakwa, PT WKE dan TSP karena memiliki beban untuk membayarkan gaji karyawan yang sudah tidak beroperasi, mati suri, semestinya dicantumkan nomor rekening, di bank mana berada bila rekening tidak terkait dengan perkara a quo semestinya KPK membuka karena tidak terkait dengan perkara a quo," ucap hakim Titik Sansiwi.
ADVERTISEMENT