Suap Penyediaan Fasilitas Mewah di Sukamiskin Jadi Hal yang Lumrah

22 Juli 2018 2:23 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OTT Kalapas Sukamiskin (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penerimaan suap yang dilakukan oleh Kalapas Sukamiskin Wahid Husen telah menjadi hal yang lumrah terjadi di Sukamiskin. Hal itu nampak dari penjelasan Husen saat ia diperiksa oleh penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Wahid kepada penydidik KPK, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa suap pengadaan fasilitas mewah bagi terpidana itu memang bukan hal baru lagi di lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Kota Kembang itu.
"Kalau kita melihat bagaimana kronologi terjadinya seseorang yang mendapat dua mobil itu prosesnya itu kalau lihat dari cerita yang kita pantau dari kemarin pagi sampai hari ini memang ada kesan itu sudah terbiasa," kata Saut saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).
Bahkan, Saut menyebut Wahid sempat beberapa kali melontarkan tawa saat menjelaskan tindak korupsinya itu di hadapan penyidik.
"Sehingga menjadi aneh kalau tidak dijalankan sama si pendatang barunya ada kesan begitu. Makanya dia santai-santai saja ngomongnya. Malah beberapa kali ditanya (sambil) ketawa-ketawa," ujar Saut.
ADVERTISEMENT
Atas kejadian itu, KPK pun berharap agar kejadian serupa tidak akan terulang lagi di lapas atau rutan mana pun. Sistem tata kelola penjara yang baik, menurut Saut, akan tetap digaungkan KPK kepada pihak terkait agar peristiwa itu tak terulang kembali.
"Ya, diharapkan ke depan ini tidak terulang lagi. Tetapi kalau tata kelola penjara yang baik seperti apa, kita memberikan masukan," pungkasnya.
Dalam kasus ini KPK secara resmi menetapkan empat tersangka. Empat orang tersebt adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra sebagai staf dari Kalapas dan Andri Rahmat tahanan pendamping dari Fahmi.
Sebagai pihak pemberi, Fahmi dan Andi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Wahid dan Hendry sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.