Suap Ratusan Juta Rupiah dan Fasilitas Hotel untuk Panitera PN Jaksel

9 November 2017 16:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Akhmad Zaini di Pengadilan Tipikor (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Akhmad Zaini di Pengadilan Tipikor (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara Akhmad Zaini didakwa memberikan suap sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun tidak hanya suap, Akhmad juga memberikan sejumlah fasilitas lain kepada Tarmizi.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut termuat dalam surat dakwaan Akhmad yang dibacakan penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11).
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa suap dari Tarmizi adalah agar dia mengupayakan pengurusan perkara perdata antara Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd (EJFS) dan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI). Akhmad yang merupakan pengacara dari PT AMDI pun sudah meminta Tarmizi untuk mengupayakan hakim agar gugatan EJFS ditolak dan menerima gugatan balik PT AMDI.
Akhmad sempat memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada Tarmizi pada 20 Juni 2017 melalui transfer. "Uang itu kemudian dipergunakan Tarmizi untuk keperluan pribadinya pada saat liburan Idul Fitri," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan Akhmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11).
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 16 Juli 2017, Tarmizi sempat menghubungi Akhmad lalu mengatakan bahwa dia bersama rombongan keluarga dan teman-temannya akan pergi ke Surabaya. Akhmad pun memesankan kamar di Hotel Garden Palace untuk Tarmizi.
"Fasilitas lainnya berupa hotel/vila di daerah Batu Malang, serta membelikan oleh-oleh, dan fasilitas mobil selama 3-4 hari kepada Tarmizi dan rombongan. Biaya sewa mobil dimaksud sebesar Rp 5 juta yang dibayar PT ADMI atas persetujuan Yunus Nafik," ujar jaksa.
Di Hotel Grand Palace Surabaya, Akhmad mengadakan pertemuan dengan Tarmizi, meminta agar Tarmizi dapat mempengaruhi majelis hakim agar mengabulkan tiga paket permohonan dari PT AMDI.
Permintaan ini kemudian disanggupi Tarmizi dan ia meminta disiapkan uang sebesar Rp 750 juta untuk keperluan meyakinkan majelis hakim memenangkan PT ADMI. Yunus kemudian hanya menyetujui penyerahan uang sebesar Rp 350 juta namun ditolak Tarmizi. Pada akhirnya disepakati uang yang diberikan adalah Rp 400 juta.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp 425 juta serta pemberian fasilitas tersebut dilakukan terdakwa supaya Tarmizi selaku panitera pengganti dapat mempengaruhi hakim untuk menolak gugatan yang diajukan PT EJFS dan mengabulkan gugatan rekonvensi PT AMDI yang diwakili terdakwa selaku kuasa hukumnya," kata jaksa.