Suap Rp 1,3 M Lewat ATM untuk Loloskan Dana Insentif Kota Balikpapan

3 Januari 2019 21:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah saksi atas terdakwa Yaya Purnomo. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah saksi atas terdakwa Yaya Purnomo. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Tara Allorante, mengakui ada pemberian uang dari Pemerintah Kota Balikpapan usai Dana Insentif Daerah (DID) Balikpapan senilai Rp 26 miliar disetujui. Pihak yang disebut meloloskan pengajuan dana tersebut adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
Bermula saat Tara dikenalkan kepada Kepala Sub-Auditorat Kaltim I Perwakilan BPK-RI, Fitra Infitar. Perkenalan itu bertepatan dengan pengajuan usulan dana insentif Balikpapan kepada Fitra.
"Awalnya kenal Pak Fitra di ruang Pak Sekda saat kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) melapor bahwa Balikpapan dimungkinkan dapat bantuan dana DID," ujar Tara saat bersaksi untuk terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).
Usai pertemuan, Ketua BPKAD Kota Balikpapan, Madram Muchyar, kembali menemui Fitra. Dalam pertemuan, Tara mengaku bahwa Madram menjelaskan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar nantinya dana insentif itu dapat diberikan.
Pada November 2017, Tara menerima kabar terkait dana insentif daerah Balikpapan Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 26 miliar telah diterima. Untuk menindalanjuti, Fitra kembali menghubungi Tara bahwa ada permintaan dana operasional dari Jakarta setelah dana insentif itu disetujui.
Yaya Purnomo, saat agenda mendengarkan saksi. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yaya Purnomo, saat agenda mendengarkan saksi. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Namun Tara mengaku saat itu Fitra tak merinci pihak Jakarta mana yang dimaksud. Hingga usai OTT KPK berlangsung, Tara mengetahui bahwa pihak Jakarta yang dimaksud adalah Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
"Berikutnya saya ketemu Pak Fitra. Pak Fitra menyampaikan, 'Pak Tara, Jakarta minta dana operasional dari keuangan dan DPR RI minta dana operasional, lalu saya laporkan, saya sampaikan ke Pak Sekda," ucap Tara.
"(Nama) Yaya muncul ketika akhir Juni, atau awal Juli saya lupa, Pak Fitra datang ke Balikpapan menghubungi saya lalu beliau menjelaskan ada OTT. Saat itulah nama Yaya Purnomo dan Pak Amin Santono saya dengar namanya," sambungnya.
Menurut Tara, permintaan dana operasional dibuat karena nantinya dana insentif itu dapat dialihkan ke daerah lain bila dana operasional tak diberikan. Sehingga, fee senilai 5 persen diminta Fitra untuk segera dipenuhi.
"Ya, dana operasional itu dalam rangka dana alokasi Rp 26 miliar ini. Kalau dana operasional dari Rp 26 miliar yang sudah dialokasikan untuk Balikpapan tidak dipenuhi, maka dana DID Balikpapan ini akan digeser ke daerah lain," ucap Tara.
ADVERTISEMENT
"Sekitar 5 persen dari Rp 26 miliar, sekitar Rp 1,3 miliar," sambungnya.
Setelah menerima permintaan Fitra, Tara meneruskan informasi itu kepada Sekda Balikpapan Sayid M.N Fadli dan kepala BPKAD Balikpapan mengenai permintaan dana operasional terkait lolosnya dana insentif Balikpapan.
Dalam pertemuan itulah, Sekda meminta Tara agar mengupayakan terpenuhinya uang itu tanpa membebani APBD Balikpapan, yang langsung disanggupi Tara.
Suasana sidang Yaya Purnomo saat agenda mendengarkan saksi. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Yaya Purnomo saat agenda mendengarkan saksi. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
"Oleh kepala BPKAD menjelaskan kepada Sekda bahwa tidak mungkin menggunakan dana APBD, lalu Pak Sekda minta saya mengupayakan pinjaman untuk memenuhi dana operasional itu. Lalu saya berusaha mencari dana operasional itu," kata Tara.
Tak hanya itu, Tara pun menyebut ia telah melapor kepada Wali Kota Balikpapan saat itu, HM Rizal Effendy, terkait permintaan dari Fitra akan fee senilai 5 persen dari total Rp 26 miliar yang diperoleh Kota Balikpapan.
ADVERTISEMENT
"Saya lapor Wali Kota, ada dua hal. Yang pertama usulan kegiatan nilainya Rp 70 miliar, karena yang ada Rp 26 miliar maka saya sarankan 1 (pembangunan) ruas (jalan) saja yaitu di kawasan wisata. Kedua saya bilang Jakarta minta dana operasional sebesar kurang lebih 5 persen," katanya.
Setelah melapor, uang senilai total Rp 1,3 miliar dalam bentuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BCA diminta Sekda agar langsung diserahkan kepada Fitra.
"Dari arahan Pak Sekda, saya kontak Pak Fitra lalu kami ketemu di Balikpapan, Pak Fitra mengarahkan saya supaya dana ini sesuai permintaan Jakarta dikonsentrasikan ke dalam buku dan ATM BCA. Itu petunjuk Jakarta," jelasnya.
Tara menyebut uang itu dipinjamnya dari seseorang bernama Pahala Simamora dan Sumiati yang juga tercantum dalam dakwaan Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
"Rp 680 juta (dari Pahala), Sumiyati juga Rp 680 juta. Total Rp 1,36 miliar," ujarnya.
Fitra yang juga dihadirkan dalam persidangan itu pun tak bisa lagi mengelak. Meski tak banyak berkomentar, ia mengakui ada penerimaan berbentuk ATM dari Tara yang diterimanya.
"Ya, benar saya terima (ATM dan buku tabungan)," kata Fitra.
Dalam dakwaan Yaya Purnomo disebutkan bahwa HM Rizal Effendy melalui surat Nomor 912/0290/Bappeda tentang Permohonan Dana Insentif Daerah TA 2018 mengajukan permohonan DID ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 70 miliar dengan perincian sebagai berikut:
1. Pembangunan Jalan Kawasan Pantai Wisata Manggar sebesar Rp 30 miliar.
2. Pembangunan Jalan Km.8 – Sepinggan Baru sebesar Rp 40 miliar.
Atas pengajuan itu, sekitar bulan September 2017, Yaya bertemu Fitra guna membahas progres pengurusan Dana DID. Dalam pertemuan tersebut, Yaya menyampaikan permintaan fee dengan mengatakan “Jangan lupa buat kita-kita” yang dipahami oleh Fitra bahwa Yaya meminta fee dari pengurusan Dana DID TA 2018.
Amin Santono dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/11). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Kemudian, sekitar awal bulan November 2017, Fitra menyampaikan permintaan Yaya kepada Madram Muchyar selaku kepala BPKAD Balikpapan, yang selanjutnya Madram meminta Tara Allorante selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Balikpapan untuk membayar fee tersebut.
ADVERTISEMENT
Bertempat di Hotel Grand 3 Mustika Balikpapan Fitra melakukan pertemuan dengan Tara untuk menyampaikan bahwa dana DID TA 2018 Kota Balikpapan disetujui sebesar Rp26.000.000.000,00 (dua puluh enam miliar rupiah) dan ada fee 5% (lima persen) sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) yang diminta oleh Yaya.
Atas hal tersebut Tara melaporkan kepada Sayid M.N Fadli Sekretaris Daerah Kota (Sekda Kota) Balikpapan dan Madram, kemudian Sayid memerintahkan Tara untuk menyiapkan dananya serta melaporkan kepada HM Rizal Effendy.
Setelah mendapat persetujuan HM Rizal, Tara menghubungi Fitra untuk pemberian fee kepada Yaya. Fitra meminta agar fee tersebut di transfer ke rekening BCA Nomor 0262484392 atas nama Meiky Djemy Sanny yang dikuasai oleh Yaya, namun Tara meminta
ADVERTISEMENT
Pahala Simamora dan Suadi untuk membuka tabungan di Bank Central Asia (BCA) untuk mempermudah mentransfer uang itu.