Suap yang Diduga Diterima Bupati Labuhanbatu Bertambah Jadi Rp 46 M

17 September 2018 14:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di Gedung KPK. (Foto: Nadia K Putri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap di Gedung KPK. (Foto: Nadia K Putri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK terus mengembangkan adanya dugaan penerimaan lain yang diterima oleh tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
KPK menduga Pangonal menerima uang Rp 46 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek-proyek di Pemkab Labuhanbatu. Jumlah tersebut lebih besar dari dugaan penerimaan sebelumnya sebesar Rp 40 miliar berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap beberapa saksi oleh penyidik KPK.
"Saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp 46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (17/9).
Pangonal sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra. Penyidik menduga Pangonal menerima suap senilai Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar yang dibuktikan melalui bukti transfer.
Suap itu diberikan agar Effendy mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu. Namun diduga Pangonal menerima Rp 46 miliar dari beberapa proyek yang dikerjakan kontraktor lain selain Effendy.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Untuk kepentingan asset recovery, lanjut Febri, KPK juga memetakan aset Pangonal yang berada di Sumatera Utara. Hal itu dilakukan karena KPK menemukan adanya indikasi upaya penjualan asset yang dilakukan Pangonal kepada pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH (Pangonal Harahap) agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut dapat disita dalam proses penyidikan," kata Febri.
Dalam kasus ini Pangonal diduga menerima suap melalui rekannya, Umar Ritonga. Namun hingga kini keberadaan Umar masih diburu KPK setelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).