news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Suara Bupati Tulungagung Buron KPK: Saya Korban Politik

9 Juni 2018 20:18 WIB
ADVERTISEMENT
KPK masih memburu Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo yang lolos dari OTT pada Kamis (7/6). Kini, Syahri Mulyo yang diduga menerima suap Rp 1 miliar itu masih berada di tempat persembunyiannya.
ADVERTISEMENT
Namun, bukannya menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum, politisi PDIP itu malah menyebarkan video ke para pendukungnya. Video berdurasi kurang dari 30 detik itu dibuat di tempat persembunyiannya.
“Kepada simpatisan dan relawan Syahto, biarlah saya menjadi korban politik. Saya harap tetaplah berjuang untuk memenangkan Syahto pada tanggal 27 Juni 2018, yang akan datang,” kata Syahri Mulyo dalam video itu.
Dalam video itu terlihat, Syahri mengenakan kemeja merah kotak-kotak. Latar video itu seperti dekorasi sebuah kamar namun tidak diketahui di mana lokasinya.
“Dan Pak Maryoto bisa dilantik untuk periode yang akan datang. Salam dua jari, lanjutkan,” katanya lagi. Maryoto Birowo adalah cawagub yang mendampingi Syahri di Pilkada Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Foto: Dok. Syahri Mulyo)
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta agar Syahri segera menyerahkan diri ke KPK, mengikuti jejak Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. KPK mengancam akan menjerat Syahri dengan pasal tambahan bila politisi PDIP itu tidak kunjung menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
“Mungkin yang bersangkutan masih pikir-pikir, dalam peradilan juga pikir-pikir itu biasa, tapi ada batasnya. Kalau kelamaan nanti jadi lain pengertianya. Misalnya tadi selain pidana korupsinya yang bersangkutan bisa dikenakan pasal menghalangi,” kata Saut, Sabtu (9/6).
Meski demikian, Saut mengaku belum mendapatkan laporan lokasi persembunyian Syahri. Tim KPK masih terus mengejar Syahri yang kini juga menjadi calon bupati petahana itu.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi terkait terkait video Syahri dari persembunyian menegaskan partainya meminta semua kader untuk taat hukum. Namun di sisi lain dia juga menyangsikan penindakan KPK ke kadernya kali ini.
“DPP selalu menekankan agar kader wajib taat hukum dan ketentuan perundang-undangan. Sekarang ada OTT gaya baru, yaitu OTT tidak langsung, atau OTT bertahap-bertingkat. Jadi orang-orang lain yang ditangkap dulu, lalu bukti-bukti yang ada dinyatakan cukup untuk menyatakan seseorang sebagai tersangka,” kata Hendrawan.
ADVERTISEMENT
“OTT seperti ini rawan penyimpangan, rawan dipolitisir. Soalnya, dalam rivalitas politik yang ketat, ada pihak yang bisa saja meminta order (memesan) OTT,” sindirnya.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (Foto: Instagram @nindiafitriani05)
Syahri melarikan diri saat akan ditangkap KPK dalam OTT di Blitar dan Tulungagung. Dalam kasusnya, ia diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Susilo Prabowo.
Uang sebesar itu, diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui Agung Prayitno.
Dia dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT