LIPSUS- Perpanjangan jabatan Presiden- ilustrasi Pemilu

Suara di TPS Mulai Dihitung Pukul 13.00, Bisa Diperpanjang 12 Jam

15 April 2019 15:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
ADVERTISEMENT
Pencoblosan Pemilu 2019 akan dilaksanakan dua hari lagi, Rabu (17/4). Proses pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Namun, jika sampai pukul 13.00 masih terdapat antrean pemilih yang belum mencoblos, KPU memastikan pemilih masih dapat dilayani dengan syarat pemilih sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum pukul 13.00.
"Sedangkan penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai jam 13.00 setelah proses pemungutan suara selesai," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Senin (15/4).
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari di Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Jika proses penghitungan suara tidak selesai di hari yang sama atau pukul 24.00, KPU dapat melanjutkan proses penghitungan suara di hari berikutnya. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah durasi proses penghitungan suara.
"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara. Sehingga penghitungan selesai pada hari Kamis, 18 April, pukul 12.00 waktu setempat," tutur Hasyim.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten