Sudah 19 Jam, Sidang Gugatan Pilpres di MK Masih Belum Selesai

20 Juni 2019 4:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan Pilpres yang dimohonkan BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi berjalan sangat panjang. Sidang yang menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli dari pihak paslon 02 ini sudah memakan waktu 19 jam dan masih belum selesai.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB, Rabu (19/6), dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman. Selain waktu sidang yang memakan waktu sangat panjang, selama persidangan perdebatan alot tak dapat dihindari. Ketika memasuki tengah malam, sekitar pukul 23.59 WIB, ada masukan dari peserta sidang agar majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (20/6) pagi.
Salah satu keberatan tersebut diungkapkan Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra.
"Jadwal persidangan kan sudah ditetapkan oleh mahkamah. Ya, mungkin dijelaskan dulu apakah kita sepakat untuk dilanjutkan. Kalau bicara besok (Kamis 20 Juni), ini sudah besok. Jam 12 lewat satu detik sudah besok," jelas Yusril.
Namun, Ketua Majelis Anwar Usman tetap memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang, menyelesaikan pemeriksaan sisa saksi dan ahli yang belum dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Mungkin Pak Yusril juga masih ingat sidang sidang yang dulu sampai subuh. Masih ingat mungkin. Jadi kita putuskan diteruskan,'' jawab Anwar.
Hingga pukul 04.17 WIB, Kamis (20/6) sidang masih berlangsung. Pihak termohon dan terkait masih menggali keterangan dari ahli.